Perlu Membedakan Tanggung Jawab Korporasi dan Pengurus dalam RKUHP
Utama

Perlu Membedakan Tanggung Jawab Korporasi dan Pengurus dalam RKUHP

Karena pengurus korporasi juga dapat dipidana dan tidak serta merta berkedudukan fungsional, tapi memiliki kesalahan dalam berkontribusi terjadinya tindak pidana.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Pasal 49

Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.

Menurutnya, setidaknya ada empat hal dalam melihat kesalahan korporasi yakni kebijakan korporasi, kultur korporasi, kegagalan pencegahan suatu tindak pidana, dan ketiadaan tindakan reaktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Dalam praktik banyak terjadi kasus tindak pidana lingkungan hidup. Seperti kasus kebakaran hutan dan lahan, banyak perusahaan dipidana lantaran tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) tentang pencegahan yang mengakibatkan terjadi kebakaran hutan dan lahan di banyak daerah. 

“Jadi kesalahan pengurus dianggap kesalahan korporasi. Atas dasar itulah, RKUHP perlu membedakan pertanggungjawaban korporasi dan pengurus,” tegasnya.

Untuk itu, kesalahan pengurus harus diatur tersendiri dalam RKUHP. Sebab, pengurus korporasi pun dapat dipidana dan tidak serta merta berkedudukan fungsional, tapi memiliki kesalahan dalam berkontribusi terjadinya tindak pidana. Seperti melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, dan memiliki kuasa tapi gagal melakukan pencegahan. “Dan mengetahui adanya tindak pidana dan memiliki kuasa tindak pidana tidak terjadi,” katanya.

Anggota Panja RKUHP, Arsul Sani menilai pengaturan rumusan pasal tindak pidana korporasi dalam RKUHP tak lebih baik dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Menurutnya aturan dalam Perma 13/2016 jauh lebih baik normanya. “Ini menjadi bahan buat kami,” kata Arsul.

Arsul melanjutkan perbedaan aturan soal pertanggungjawaban korporasi dalam Perma 13/2016 dan RKUHP tidaklah menjadi perdebatan politik. Tapi lebih pada perdebatan pembuatan produk legislasi dalam bentuk UU menjadi lebih baik. Yang pasti, kata Arsul, Panja RKUHP Komisi III bakal mengupas norma pengaturan pertanggungjawaban korporasi bersama pemerintah secara mendalam.

“Posisi kami akan lebih bertanya. Kita ini politisi, bukan ahli hukum pidana. Kalau pemerintah tidak melakukan itu, kita akan pertanyakan. Secara prinsip, kenapa tidak copas saja dari Perma yang rumusannya lebih baik?” ujarnya mempertanyakan.

Tags:

Berita Terkait