Perlu Layanan Pendukung untuk Optimalisasi Keadilan Restoratif
Terbaru

Perlu Layanan Pendukung untuk Optimalisasi Keadilan Restoratif

Pemerintah daerah dapat ambil peran memberikan layanan pendukung untuk pelaksanaan keadilan restoratif. Makassar menjadi salah satu contoh yang sudah menyusun regulasinya.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit

Di Lapas Kelas IA Makassar saja ada 1.001 narapidana pada Juli 2021, padahal kapasitasnya hanya untuk 740 orang. Ini terjadi antara lain karena program rehabilitasi penyalahguna narkotika tidak berjalan, dan kasus-kasus sederhana pun diproses hingga ke pengadilan. Padahal, menurut Haswandy, seharusnya aparat penegak hukum mengedepankan keadilan restoratif.

Perwalkot tersebut disusun untuk memberikan dukungan layanan dari pemerintah kota Makassar guna mengoptimalkan penerapan restorative justice. Dalam draf yang diuji publik pekan lalu diatur antara lain tentang tujuan, ruang lingkup layanan, jenis layanan yang diberikan, pengawasan, dan gugus tugas penyelenggaraan layanan keadilan restoratif. 

Dukungan Pemkot Makassar dilakukan antara dengan menyediakan layanan rehabilitasi kesehatan dan rehabilitasi sosial serta layanan reintegrasi sosial bagi warga kota yang berhadapan dengan hukum. Haswandy merujuk pada ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015. Pasal 11 dan Pasal 12 UU ini memuat ketentuan tentang pelayanan dasar dan bukan pelayanan dasar yang harus diberikan pemerintah daerah.

Pemkot Makassar memberikan komitmen dukungan atas pemberian layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan restorative justice. Abdul Muin Fahmal, anggota tim hukum Pemkot Makassar, mengatakan Perwalkot disusun dengan pemikiran bahwa hukum merupakan sarana atau instrumen untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks hukum publik, Perwalkot ini perlu dilihat sebagai upaya melayani kebutuhan masyarakat kota.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin itu menambahkan kemajuan teknologi inheren dengan dinamika kebutuhan masyarakat, termasuk meningkatnya intensitas interaksi sosial. Sangat mungkin timbul beragam masalah hukum dalam interaksi sosial itu, dan hukum harus hadir sebagai instrumen dan sarana rekayasa perilaku. 

Salah satu inisiatif dan kreasi Pemkot Makassar, jelasnya, adalah memfasilitasi alternatif penegakan hukum melalui penerapan keadilan restoratif. Apalagi, keadilan restoratif menjadi alternatif penegakan hukum yang sedang berkembang dan dijalankan oleh institusi penegak hukum.

Dalam rancangan Peraturan Walikota diatur jenis dan ruang lingkup layanan dasar yang akan diberikan Pemkot, yakni (i) layanan bantuan hukum dan perlindungan hukum, (ii) layanan mediasi dan diversi, (iii) layanan rehabilitasi, dan (iv) layanan reintegrasi sosial. Bagian hukum Sekretariat Daerah akan membantu layanan bantuan hukum, dan ini berkaitan dengan pemberian bantuan hukum melalui organisasi pemberi bantuan hukum. 

Perwali mengatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan mediasi, diversi, dan rehabilitasi. Adapun dalam layanan reintegrasi sosial, pemkot akan memberikan layanan pengawasan asimilasi mantan napi, layanan pendidikan, layanan kepemudaan, layanan ketenagakerjaan, dan layanan kewirausahaan. Agar pelayanan dukungan terhadap penerapan keadilan restoratif berjalan optimal, akan dibentuk gugus tugas.

Tags:

Berita Terkait