Perlu Kamar Khusus Pengadilan Pertanahan
Berita

Perlu Kamar Khusus Pengadilan Pertanahan

Presiden harus mempersiapkan kebijakan maupun kelembagaan yang diperlukan.

CR15
Bacaan 2 Menit
Perlu Kamar Khusus Pengadilan Pertanahan
Hukumonline

Pengacara Elza Syarief menilai kebutuhan pengadilan khusus masalah pertanahan saat ini sangat mendesak. Pengacara yang sudah 28 tahun berpraktik di ranah pidana ini menyatakan ketertarikannya dengan sengketa tanah karena membuka pemikiran bahwa selama ini tidak ada keadilan dalam putusan-putusan atas sengketa tanah.

Menurut Elza, sumber ketidakadilan putusan atas sengketa tanah adalah ketidakcocokan hukum materil dan hukum formil yang digunakan hakim. Ia menjabarkan, UU Pokok Agraria sebagai hukum materil menjadikan masalah tanah masuk ke dalam ranah hukum publik.

Sementara itu, hukum formil sengketa tanah masih menggunakan HIR yang merupakan hukum privat yang pembuktiannya bersifat formil.“HIR itu pembuktiannya masih formal. Kalau menurut HIR itu, ketika ada surat, walaupun palsu bisa menjadi alat bukti,” kataElza.

Permasalahan pembuktian, menurut Elza, menjadikan sengketa tanah terus menimbulkan masalah lain. Salah satunya adalah rekayasa gugatan. Ia mengaku banyak mengalami hal demikian. Selain itu, Elza berkeyakinan sengketa menjadi tanpa akhir karena tidak mengenal nebis in idem.

“Tidak bisa pengadilan cara barat di Indonesia. Harus ada pengadilan tanah di Indonesia. Di Belanda sendiri tidak ada sengketa tanah karena sertifikat tidak berubah, semua sengketa diganti dalam bentuk uang. Di Singapura yang peradilannya spesifik sampai soal maritim, juga tidak ada pengadilan tanah. Karena memang di sana tidak ada sengketa tanah,” ucap Elza.

Elza menyarankan, perlu dibentuk kamar khusus pengadilan tanah di pengadilan umum. Selain itu, dalam mengadili hakim harus turun ke lokasi tanah yang disengketakan agar mengerti secara utuh persoalannya dengan melihat silsilah riwayat tanah. Elza juga memandang dalam sistem peradilan ini tidak perlu ada kasasi kecuali ditemukan novum, karena pembuktiannya materiil.

Ia juga menegaskan hakimpeludididik secara khusus dan spesifik hanya mengurus tanah. Tak hanya itu, hakim menurutnya, harus diberi kewenangan melakukan upaya paksa. Hal ini ia contohkan dari sistem peradilan tanah di New South Wales, Australia dan Afrika Selatan.

“Kalau lurah tidak mau datang hakim bisa meminta polisi datang menjemput,” katanya.

Elza mengaku, idenya tersebut sudah masuk dalam Pasal 216 RUU Hak-hak Atas Tanah. Tetapi perdebatannya kemudian berkembang, apakah pengadilan tanah apa pengadilan agraria. “Menurut saya sebaiknya mengenai tanah saja dulu.Kalau agraria sebenarnya bagus, hanya saja terlalu luas.Bisa jadi malah nanti sampai kiamat belum tentu berhasil,” ucapnya.

Direktur Sajogyo Institute Noer Fauzi Rachman mengatakan, selama ini masyarakat hukum adat merupakan konflik yang tidak banyak diurus pengacara. Masyarakat tidak punya hak kepemilikan tanah yang berada di dalam hutan negara. “Jangankan untuk ikut menentukan izin yang dikeluarkan kementerian kehutanan, untuk hidup di wilayah itu saja mereka tidak punya hak,” tuturnya.

Terhadap hal itu, tanggal 16 Mei 2013 lalu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan atas perkara No. 35/PUU/X/2012. Dalam putusan itu, MK melakukan ralat dengan mencoret kata negara pada pasal 1 ayat (6) sehingga implikasinya, rakyat menjadi penyandang hak atas tanah mereka yang berada di wilayah hutan.

“Presiden harus membuat badan khusus yang menerima klaim rakyat dan mempersiapkan kebijakan maupun kelembagaan yang diperlukan, termasuk lembaga peradilan khusus,” tegasnya.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi, sengketa tanah bukan hanya persoalan terlanggarnya HAM tetapi juga tidak terpenuhinya hak warga negara. Padahal, menurutnya ketimpangan penguasaan tanah menjadi sumber kemiskinan di pedesaan. Persoalan sengketa klaim mewarnai semua konflik agraria.

“Hal ini akibat ideologi pembangunan yang menyengsarakan. Kebijakan ekonomi terlalu berorientasi pada pertumbuhan, terlalu memfasilitasi industri ekstraktif dengan sangat luas,” katanya.

Tags:

Berita Terkait