Perlu Kajian Mendalam Terkait TAP MPR dan Kewenangan MPR
Pojok MPR-RI

Perlu Kajian Mendalam Terkait TAP MPR dan Kewenangan MPR

Untuk kepentingan teknis ke depan, perlu ada perubahan UUD cukup mengatakan bahwa UUD Indonesia itu adalah UUD yang ada sudah berubah dan kemudian diletakkan dalam satu naskah.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Untuk kepentingan teknis ke depan, menurut Refly, perlu ada perubahan UUD cukup mengatakan bahwa UUD Indonesia itu adalah UUD yang ada sudah berubah dan kemudian diletakkan dalam satu naskah. “Jadi, UUD itu dalam satu naskah, satu kesatuan jadi bentuknya bukan lagi addendum.”

 

“Ini hanya soal teknis, Jika kita bicara kepentingan teknis dan akademik ya jauh lebih mudah kalau kemudian semua naskah itu bisa dijadikan dalam satu naskah dan kita tidak lagi mengenal teknis penomoran seperti 8, 18a, 18b dan lainnya, kita akan betul-betul buat itu dalam sebuah nomor urut yang baik, pengklasifikasian yang baik, nama-nama yang baik dan lain sebagainya yang paling tidak itu dulu teknisnya,” imbuhnya.

 

Refly mengungkapkan, dalam sarasehan tersebut, yang bisa diserap tidak hanya soal aturan yang sudah baku formal yang sudah diputuskan tapi ada juga muncul pemikiran-pemikiran yang berbeda dan penting juga untuk menjadi bahan pembentukan keputusan-keputusan konkrit ke depan.

 

“Inilah pekerjaan-pekerjaan rumah (PR) kita yang banyak sekali. Perlu sama-sama bangsa ini sadari memang masalah ketatanegaraan ini yang sudah belasan tahun ini tidak bisa diselesaikan semudah itu dalam satu atau dua seminar yang hanya beberapa jam saja. Tapi, perlu terus pengkajian demi pengakjian dan pembahasan demi pembahasan sampai ditemuka satu titik solusi yang baik untuk semua,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait