Perlu Jalan Tengah Mengubah Wacana Cuti Suami di RUU KIA
Terbaru

Perlu Jalan Tengah Mengubah Wacana Cuti Suami di RUU KIA

Seperti mengganti dengan mekanisme bekerja work from home, suami masih dapat mendampingi istri yang melahirkan agar bis tetap produktif dalam pekerjaannya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dorongan agar pengaturan cuti bagi suami mendampingi istri melahirkan selama 40 hari dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) terus bergulir di kalangan parlemen. Tak sedikit dari kalangan pegiat perempuan dan anak setuju dengan rumusan norma tersebut dalam draf RUU. Tapi, kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak wacana tersebut. Untuk itu, dibutuhkan jalan tengah mengubah wacana suami mendampingi istri melahirkan selama 40 hari.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mahmud Mattalitti berpandangan rumusan norma pengaturan 40 hari cuti bagi suami mendampingi istri melahirkan dengan cuti 6 bulan hari hal positif. Tapi, pengaturan tersebut perlu mempertimbangkan dari berbagai aspek. Seperti halnya aspek ekonomi, efisiensi, dan manajemen perusahaan.

Karena itulah dibutuhkan jalan tengah agar pengaturan cuti dapat terakomodir, namun tidak mengganggu produktivitas kinerja suami yang mendampingi istri melahirkan. LaNyalla mengusulkan suami yang mendampingi istri melahirkan dengan tetap bekerja dari rumah alias work from home.

Baca Juga:

Bagi LaNyalla, pengaturan work from home menjadi win-win solution. Selain masih dapat mendampingi istri yang cuti melahirkan, suami masih dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dari rumah tanpa meninggalkan kewajiban mengurus anak misalnya. Menurutnya, pro dan kontra pengaturan tersebut mesti dicarikan jalan tengah.

“Dengan konsep work from home, produktivitas tak terganggu dan di sisi lain, suami tetap dapat menjaga istrinya dengan baik,” ujar LaNyalla dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Bagi LaNyalla, masih diperlukannya kajian secara mendalam dan komprehensif dalam membuat aturan cuti panjang bagi suami yang mendampingi istri melahirkan. Selain melihat dari aspek ekonomi, efisiensi, manajemen perusahaan serta sosial dan kultural, pembentuk UU pun masih harus mendengar dan menyerap masukan dari para pemangku kepentingan.

Senator asal Jawa Timur itu menilai, peningkatan sumber daya manusia yang unggul di berbagai bidang harus terus digenjot. Apalagi di tengah adaptasi perkembangan teknologi dan informasi. Terlebih, dalam masa pemulihan ekonomi di tengah badai pandemi Covid-19 yang belum berakhir. LaNyalla khawatir pengaturan cuti yang berkepanjangan tersebut malah menurunkan kualitas sumber daya manusia.

Dengan kata lain, pengaturan cuti panjang tersebut malah berpotensi menjadi bumerang bagi bonus demografi yang bakal dihadapi ke depannya. Terlebih, keberatan kalangan perusahaan dengan kewajiban penerapan aturan-aturan yang kurang memicu produktivitas iklim dunia kerja  dan dunia usaha dapat mengalihkan serapan tenaga kerja.

Dia berpendapat perkembangan informasi dan teknologi kekinian membuat pengusaha dapat saja merekrut tenaga kerja asing yang lebih mumpuni dan siap kerja penuh waktu. Lagi-lagi, LaNyalla menyarankan agar pembentuk UU lebih dalam mengkaji rencana aturan tersebut yang masih dalam tahap perumusan.

“Cuti yang panjang dikhawatirkan malah menurunkan kinerja seorang pegawai. Di sisi lain memberatkan perusahaan atas kewajiban tersebut, terutama perusahaan level menengah ke bawah, karena harus mengeluarkan biaya ekstra atau double,” ujarnya.

Sebelumnya, Apindo keberatan soal rencana pengaturan cuti 40 hari bagi suami yang mendampingi istir melahirkan dalam RUU KIA. Pasalnya dunia usaha sedang bangkit dari keterpurukan pandemi Covid-19. Karenanya aturan tersebt malah berpotensi membuat dunia usaha sulit tumbuh dan berkembang.

Sebagaimana diketahui, DPR sedang menggodok draf RUU KIA. RUU tersebut telah rampung diharmonisasi di tingkat Badan Legislasi (Baleg). RUU tersebut bakal diboyong dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan menjadi usul inisiatif DPR. Dari sejumlah pasal, terdapat pengaturan cuti bagi karyawan perempuan melahirkan selama 6 bulan. Sedangkan suami mendapat cuti 40 hari mendampingi istri yang melahirkan.

Tags:

Berita Terkait