Perlu Dibentuk Lembaga Mediasi untuk Kasus HKI
Berita

Perlu Dibentuk Lembaga Mediasi untuk Kasus HKI

Penyelesaian sengketa kasus Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) melalui mekanisme pengadilan dinilai tidak efisien. Perlu dibentuk lembaga penyelesaian sengketa alternatif untuk menyelesaikan sengketa HKI.

Zae
Bacaan 2 Menit
Perlu Dibentuk Lembaga Mediasi untuk Kasus HKI
Hukumonline
Demikian disampaikan Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pengawasan , Mariana Sutadi, saat menyampaikan makalahnya tentang penegakkan hukum HKI pada seminar di Hotel Nikko, Jakarta (26/1).

Untuk menghindari hal tersebut, menurut Mariana, perlu dibentuk lembaga mediasi untuk menyelesaikan sengketa HKI. "Sejauh ini saya belum mendengar lembaga mediasi yang khusus untuk kasus HKI," tutur Mariana.

Diatur undang-undang

Lembaga yang diusulkan Mariana bisa jadi merupakan pilihan yang ditunggu-tunggu para pihak yang bersengketa. Pasalnya, walau pun sudah ditetapkan batas waktunya, penyelesaian sengketa melalui pengadilan dikenal dengan lamanya waktu penyelesaian dan biaya tinggi.

Hal itu tentu berbeda dengan penyelesaian yang dilakukan lewat proses mediasi dan proses penyelesaian sengketa alternatif lainnya. Proses-proses penyelesaian sengketa itu pada umumnya dilakukan cepat dan dengan biaya yang relatif lebih rendah.

Beberapa undang-undang yang mengatur soal HKI sendiri sudah mengisyaratkan ditempuhnya lembaga penyelesaian sengketa alternatif, sebagai pilihan lain di luar penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Misalnya seperti yang terdapat dalam Pasal 84 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Paten.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa selain penyelesaian gugatan, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Sudah ada PMN

Meskipun tidak disebutkan secara khusus menangani sengketa HKI,  sebenarnya Indonesia sudah mempunyai lembaga mediasi yang bisa menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan HKI. Lembaga yang diresmikan oleh Ketua MA itu disebut Pusat Mediasi Nasional (PMN).

Ketua PMN, Denaldy Mauna, mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya itu bisa menangani sengketa-sengketa yang berkaitan dengan HKI. "Soal HKI itu termasuk ruang lingkup PMN," ujarnya kepada hukumonline.

Menurut Denaldy, tidak ada persyaratan khusus bagi kasus HKI untuk bisa ditangani melalui PMN sepanjang kasus tersebut tidak terkait dengan masalah pidana. "Kami lihat kasusnya, jika ternyata kasusnya misalnya soal penipuan maka kami tidak bisa menanganinya," jelas Denaldy.

Menurut Mariana, penyelesaian sengketa melalui metode win-win solution adalah cara yang paling bagus untuk menyelesaikan sengketa HKI. Melalui proses penyelesaian seperti itu, para pihak bisa cepat menyelesaikan sengketanya sehingga tidak kehilangan waktu untuk melanjutkan bisnisnya.

"Dengan cara itu, kita bisa menyingkirkan kepentingan-kepentingan sepihak para pihak yang bersengketa. Sehingga bisnis bisa cepat dilanjutkan," tegas Mariana.

Sengketa yang berkaitan dengan HKI memang mempunyai beberapa efek samping yang mungkin tidak ada dalam sengketa lainnya. Misalnya, terhentinya bisnis para pihak dalam waktu yang tidak tentu karena produk yang dihasilkan dari bisnis tersebut menjadi objek sengketa.

Tags: