Perlu Ada Integrasi Perangkat Hukum Negara ASEAN
Berita

Perlu Ada Integrasi Perangkat Hukum Negara ASEAN

Komunitas ASEAN berpotensi sebabkan pelanggaran HAM.

KAR
Bacaan 2 Menit
Perlu Ada Integrasi Perangkat Hukum Negara ASEAN
Hukumonline

Selama lima hingga enam tahun belakangan ini, banyak perkembangan yang dialami organisasi negara-negara kawasan Asia Tenggara. Ketua Kelompok Kerja Singapura untuk ASEAN Human Rights Mechanism, Braema Mathiaparanam, menilai perlu adanya penyatuan perangkat hukum HAM di ASEAN.

Braema mengamati, sudah banyak perangkat dan alat ukur untuk menilai perkembangan dalam pelaksanaan komitmen terhadap HAM. Menurut Braema, semua itu sangat membantu ASEAN untuk mempertajam dan mengembangkan perangkat sendiri dalam level regional.

“Saya pikir kita perlu menyatukan perangkat-perangkat itu sehingga bisa kita harapkan negara-negara ASEAN melaksanakan implementasi dengan baik,” ujarnyadalam worksop implikasi cetak biru komunitas ASEAN terhadap hak asasi manusia, di Jakarta, Rabu (13/11).

Braema melihat meski perangkat hukum untuk mempromosikan, mewujudkan maupun melindungi HAM sudah baik, tetapi mekanisme kontrol masih perlu perbaikan. Menurutnya, harus ada transparansi yang lebih terang dalam mengevaluasi pelaksanaan cetak biru yang sudah dibuat. Selain itu, ia mengingatkan agar akuntabilitas terhadap pelaksanaan komitmen terhadap HAM diperluas.

Sementara itu, Apichai Suchindah, Anggota Tim ASEAN Socio-Cultural Mid-term Review, mengakui progressdalam pelaksanaan cetak biru ASEAN masih lamban. Menurutnya, kelambatan itu disebabkan karena negara-negara anggota maupun sekretariat ASEAN masih sering mengabaikan pengaruh yang bersifat eksternal. Oleh karena itu, ASEAN harus lebih membuka diri terhadap partisipasi masyarakat.

“Kita harus lebih terbuka terhadap masyarakat. Partisipasi mereka sangat dibutuhkan,” katanya.

Masih kurangnya penerapan prinsip-prinsip perlindungan HAM, justru membuat langkah menuju Komunitas ASEAN berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM. Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Taufan Damanik, Anggota Komisi Hak Anak dan Perempuan ASEAN.

Dia mengatakan, jika negara-negara angota ASEAN masih belum bisa transparan, akuntabilitas, dan kurang membuka partisipasi publik maka akan menyebabkan perbedaan pemahaman diantara pemangku kepentingan.“Akibatnya, pembangunan malah akan membawa dampak negatif,” tutur Taufan.

Ia mencontohkan, Komunitas Ekonomi ASEAN akan membawa peningkatan pertumbuhan ekonomi yang biasanya dibawa oleh investor asing. Jika prinsip-prinsip yang ia sebutkan terus diabaikan, banyak pelanggaran HAM yang mungkin terjadi. Misalnya penjualan manusia, eksploitasi seksual terhadap anak, buruh anak, hingga konsumerisme.

Untuk mencegah hal itu, Seree Nonthasoot, Anggota Komisi Antar-pemerintah ASEAN yang mewakili Thailand menilai, harus ada penerapan konsultasi publik. Dengan demikian, Seree mengatakan bahwa pembentukan Komunitas ASEAN harusnya bukan hanya pengintegrasian dalam infrastuktur. Akan tetapi, Seree menilai pentingnya penyesuaian regulasi antar negara anggota ASEAN sehingga lebih harmonis.

“Kita berpandangan sama, secara universal ada prinsip-prinsip yang harus ditegakkan. Oleh karena itulah seharusnya di ASEAN ini juga melakukan harmoniasi perangkat hukum,” imbuhnya

Wakil Ketua ASEAN Human Rights Mechanism, Sriphapha Petcharasmesree, mengingatkan bahwa HAM memiliki legitimasi karena diatur secara legal dalam Piagam ASEAN. Hanya saja, saat ini isu HAM masih mengalami kontroversi mencari posisi dalam tata prioritas agenda regional ASEAN.

“Kita masih bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya orientasi komunitas ASEAN terhadap masyarakat. Oleh karena itu, harus ada penguatan aturan perlindungan terhadap HAM di dalam cetak biru-cetak biru yang dibuat organisasi ASEAN,” katanya.

Tags: