Perlu Ada Batasan Dalam Pemberian Dwi Kewarganegaraan
Berita

Perlu Ada Batasan Dalam Pemberian Dwi Kewarganegaraan

Batasan dwi kewarganegaraan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih hak dan kewajiban warga negara.

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Hal senada disampaikan Astuti Listianingrum dari LBH APIK. Ia menyatakan bahwa dwi kewarganegaraan bukan isu utama, karena yang diharapkan dari UU Kewarganegaraan adalah ibu WNI bisa memberikan kewarganegaraan bagi anaknya.

 

Permanent Residence

 

Pada kesempatan yang sama, dosen Politik Indonesia program Pascasarjana Universitas Indonesia Burhan Djabir Magenda menilai UU Kewarganegaraan saat ini hanya hitam putih, yaitu menjadi WNI atau tidak menjadi WNI. Kata dia, sebaiknya UU Kewarganegaraan memiliki beberapa warna, yaitu dengan memasukkan permanent residence dan dwi kewarganegaraan.

 

Perlu ada pasal pengecualian, khusus anak dari pasangan campuran. Yang dulu dikhawatirkan pemerintah yaitu stateless kan tidak ada lagi. Jadi dwi kewarganegaraan tidak menjadi masalah. Perlu ada klausul yang mengizinkan dwi kewarganegaraan, meskipun secara terbatas, imbuh Burhan.

 

Pengamat sosial Paulus Wirutomo menyatakan dwi kewarganegaraan di beberapa negara justru menjadi nilai positif yang dapat memajukan negara tersebut. Ia mencontohkan RRC dan India yang mempermudah warganya menjadi warga asing selama dapat memberikan keuntungan ekonomi.

 

Sekarang anak-anak Indonesia yang pandai diincar Singapura, mereka diberi beasiswa, dengan harapan nantinya akan bersedia menjadi warga Singapura. Sementara orang asing yang cinta Indonesia dan mau menjadi WNI justru dipersulit, tukas Paulus.

Tags: