Perlindungan Pemegang Polis dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi
Kolom

Perlindungan Pemegang Polis dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi

Peraturan pelaksana dari UU PPSK terkait program penjaminan polis perlu menjadi prioritas pemerintah dan OJK dalam lima tahun ke depan.

Bacaan 6 Menit

Meskipun dana jaminan merupakan bagian dari kekayaan perusahaan asuransi, namun sejak awal dana tersebut telah disisihkan untuk kepentingan pemegang polis. Demikian juga pada saat perusahaan asuransi dinyatakan pailit, meskipun dana jaminan dimasukkan ke dalam bodel pailit, namun penggunaannya hanya untuk membayar hak pemegang polis bukan untuk pembayaran kewajiban kepada kreditur lainnya.

Keberadaan dana jaminan, merupakan ketentuan khusus bagi perusahaan asuransi sebagai konsekuensi adanya kepentingan publik dalam bisnis jasa keuangan. Aspek perlindungan konsumen bagi pemegang polis dan unsur kepercayaan masyarakat dalam industri jasa keuangan di sektor perasuransian, perlu dikedepankan. Jaminan perlindungan hak pemegang polis mempengaruhi kepercayaan publik kepada industri asuransi secara keseluruhan, yang memiliki efek domino terhadap sektor jasa keuangan lainnya. Efek domino tersebut merupakan konsekuensi logis dari keberadaan perusahaan asuransi sebagai industri berbasis kepercayaan.

Langkah ke Depan

Pentingnya penjaminan polis, sudah sejak lama disadari oleh pembuat undang-undang dengan mengamanatkan adanya undang-undang khusus terkait program penjaminan polis, yang seharusnya telah ada paling lambat tiga tahun sejak UU Perasuransian diundangkan pada tahun 2014. Program penjaminan polis akan lebih melindungi masyarakat, karena dana dikelola secara kolektif untuk membayar hak pemegang polis dari perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar. Terdapat sifat gotong royong dan saling menanggung dalam program penjaminan.

Masyarakat menaruh harapan besar terhadap program penjaminan polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja disahkan DPR. Peraturan Pemerintah serta peraturan pelaksanaan terkait program penjaminan polis perlu menjadi prioritas pemerintah dan OJK dalam lima tahun ke depan.

Sementara itu, OJK diperhadapkan pada tantangan untuk memperkuat kapasitas dana jaminan agar mampu menutup kewajiban perusahaan asuransi kepada pemegang polis. Hal ini berimplikasi pada penguatan modal bagi perusahaan asuransi dan mendorong terjadinya konsolidasi perusahaan asuransi. Penguatan modal perusahaan asuransi merupakan tantangan bagi OJK sekaligus juga peluang bagi investor. Kepercayaan masyarakat pada industri asuransi alhasil akan mengikuti apabila industri asuransi dijalankan oleh perusahaan dengan struktur modal yang kuat, sehingga dapat mengemban fungsinya memberikan perlindungan atas risiko yang dihadapi masyarakat.

*)Restaria F. Hutabarat, Alumni Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Oñati International Institute for The Sociology of Law.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait