Dalam hal terjadi peralihan kepemilikan entitas bisnis, hak dan kewajiban selaku pengusaha yang telah ada pada saat terjadinya peralihan harus beralih kepada pemilik baru. Proses peralihan itu sendiri tidak dapat menjadi dasar bagi terjadinya pemutusan hubungan kerja. Selain itu pemilik yang lama dan yang baru harus menjelaskan kepada perwakilan pekerja mengenai alasan-alasan dilakukannya peralihan beserta akibat-akibat secara hukum, ekonomi dan sosial, serta hal-hal apa yang akan dilakukan terhadap pekerja.
Seiring perjalanan waktu Dewan MEE kemudian memperbaharui Council Directive Nomor 77/187/EEC dengan Council Directive 2001/23/EC tertanggal 12 March 2001[6]untuk melengkapi dan memperjelas ketentuan dalam Directive dimaksud. Beberapa ketentuan tambahannya antara lain adalah:
1. Ketentuan Directive berlaku untuk badan-badan baik privat maupun publik yang melaksanakan kegiatan bisnis yang bertujuan mendapatkan keuntungan maupun tidak.
2. Pemilik yang lama dan pemilik yang baru bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban kepada pekerja yang timbul sebelum terjadinya peralihan.
3. Ketentuan Directive tidak berlaku untuk peralihan yang terjadi sehubungan dengan proses kepailitan, insolvensi atau proses lain sejenisnya.
4. Pemilik lama, pemilik baru dan wakil pekerja dapat menyepakati perubahan syarat-syarat kerja untuk menjamin kelangsungan kerja dan kelangsungan bisnis.
5. Pemilik lama dan pemilik baru harus memberikan informasi kepada wakil pekerja mengenai rancangan waktu pelaksanaan peralihan.
Salah satu negara di Eropa yang mengadopsi Directive tersebut dalam hukum domestiknya adalah Inggris. Melalui suatu peraturan yang disebut sebagai Transfer of Undertakings (Protection of Employment) Regulations 2006/246 yang berlaku mulai 6 April 2006, diatur beberapa ketentuan pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan tersebut berlaku dalam hal terjadi peralihan entitas maupun peralihan usaha baik sebagian maupun seluruhnya, outsourcing, insourcing dan sub-contracting.
2. Perjanjian kerja yang dibuat antara pemilik lama dan pekerja tetap berlaku dan dianggap dibuat antara pemilik baru dengan pekerja. Semua hak, kewajiban dan tanggung jawab pemilik lama beralih ke pemilik baru. Demikian pula Perjanjian Kerja Bersama yang ada akan tetap berlaku.
3. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan terkait proses peralihan dinyatakan tidak sah.
4. Pemilik lama harus memberikan informasi kepada wakil pekerja terkait rencana peralihan dan perkiraan waktunya, dampak hukum, ekonomi dan sosial dari peralihan tersebut kepada pekerja, rencana-rencana yang akan dilakukan atas pekerja.
Ketentuan dalam Transfer of Undertakings (Protection of Employment) Regulations 2006 tersebut kemudian secara populer dikenal sebagai TUPE Principle, yang kemudian banyak diadopsi oleh negara lain, salah satunya Indonesia. Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 27/PUU-IX/2011tanggal 17 Januari 2012 mengadopsi prinsip TUPE tersebut dalam konteks outsourcing dalam memeriksa perkara pengujian materi atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Semula pemohon dalam perkara tersebut meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan mengenai outsourcing dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi. Atas permohonan tersebut mahkamah kemudian memutuskan bahwa ketentuan mengenai oursourcing dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi kecuali jika prinsip TUPE dilaksanakan.
Implementasi prinsip TUPE dalam outsourcing menurut Mahkamah Konstitusi adalah dalam hal terjadi peralihan pelaksanaan pekerjaan outsourcing, hubungan kerja yang ada antara pekerja dengan perusahaan outsourcing lama harus diteruskan oleh perusahaan outsourcing yang baru. Syarat-syarat kerja yang ada tidak boleh dikurangi kecuali dengan persetujuan pekerja. Prinsip TUPE ini berlaku sepanjang pekerjaan masih ada dan status perjanjian kerja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).[7] Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja & Transmigrasi kemudian mengeluarkan Permen Nakertrans Nomor 19 tahun 2010 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Alternative untuk Dipertimbangkan
Jika kita merujuk pada ide awal pada waktu digulirkan oleh Dewan MEE, sesungguhnya TUPE tidak hanya berlaku dalam hal terjadinya outsourcing. Ide awalnya adalah justru untuk melindungi pekerja pada saat terjadi peralihan bisnis. Artinya sama dengan kasus berakhirnya Kontrak Bagi Hasil suatu KKKS dan pengelolaan blok beralih kepada KKKS lain. Prinsip TUPE inilah kiranya merupakan jawaban mengenai apa dan bagaimana instrumen perlindungan pekerja saat terjadi peralihan pengelolaan blok migas.
Memang kita pahami bahwa prinsip TUPE ini belum diadopsi dalam standar Kontrak Bagi Hasil kita, sehingga KKKS belum terikat untuk melaksanakannya. Tentu kita harapkan peran dan kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan. Pemerintah lah yang mengemban amanah untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. Demikian pula pemerintah yang berkewajiban mewujudkan amanah konstitusi terkait pengusahaan mineral migas.
Konstitusi kita telah menggariskan filosofi pengusahaan migas, bahwa kekayaan negara yang terkandung dalam bumi dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tentu tidak identik dengan masalah menambah penerimaan negara saja, tetapi lebih luas daripada itu. Kegiatan pengusahaan migas tidak boleh hanya ditujukan untuk mendapatkan penerimaan negara, tetapi juga harus dapat menggerakkan perekonomian terutama industri penunjang migas dan sekaligus memberikan kesejahteraan masyarakat[8] termasuk di dalamnya para pekerja migas.
Dengan diberlakukannya skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split, pemerintah harus bertindak sebagai penyeimbang. Kegiatan pengusahaan migas tidak boleh hanya menekankan aspek efisiensi semata-mata, tetapi juga harus memperhatikan aspek perlindungan sosial. KKKS selaku investor tentu akan melakukan berbagai terobosan efisiensi, termasuk di bidang ketenagakerjaan. Berbagai teknik dan pendekatan akan dilakukannya agar dapat memperoleh keuntungan sebagaimana diharapkan. Sebagai penyeimbang pemerintah harus berperan agar aspek perlindungan sosial tidak ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan jaminan yang diberikan oleh pemerintah bahwa dalam skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split tidak akan menghilangkan kendali negara dan manajemen operasi tetap di tangan pemerintah.[9]
Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah mengefektifkan Permen ESDM Nomor 15 tahun 2015, tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Telah Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dapat mensyaratkan agar KKKS yang mengajukan permohonan pengelolaan wilayah kerja migas diminta untuk menyerahkan rencana alih kelola dimana mencantumkan bahwa KKKS tersebut akan mempekerjakan pekerja yang telah ada.
Pendekatan yang digunakan dalam Permen Nakertrans Nomor 19 tahun 2012 dapat digunakan, yaitu KKKS yang baru harus mempekerjakan pekerja yang ada, sepanjang pekerjaan masih ada dan pekerja yang bersangkutan memenuhi persyaratan. Syarat-syarat kerja yang berlaku tetap sama kecuali diubah berdasar kesepakatan bersama. Dalam hal ada pekerja yang tidak dapat diakomodir, maka KKKS harus dapat membuktikan bahwa pekerjaan bagi yang bersangkutan tidak ada lagi, atau yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat, misalnya karena ada keterbatasan fisik.
Beberapa alasan dapat diajukan sebagai justifikasi diambilnya alternatif tersebut. Pertama, dengan adanya kepastian dari pemerintah mengenai kelanjutan statusnya, para pekerja KKKS dapat kembali bekerja dengan tenang dan fokus sehingga proses peralihan blok akan berjalan lancar dan selamat dan tingkat produksi migas dapat dipertahankan. Kedua, dengan alternatif ini KKKS selaku operator yang baru tetap dapat melakukan seleksi berdasar tolok ukur yang objektif, yaitu ketersediaan pekerjaan dan pemenuhan persyaratan oleh pekerja yang bersangkutan. Ketiga, pendekatan yang diintrodusir melalui Permen Nakertrans Nomor 19 tahun 2012 sudah cukup lama diimplementasikan. Para praktisi ketenagakerjaan sudah cukup familiar sehingga tidak ada kegamangan dalam implementasinya. Selain itu telah banyak pula yurisprudensi putusan pengadilan atas permasalahan ini, sehingga jika terjadi perselisihan sudah ada referensi yang bisa dirujuk.
Jika alternatif sebagaimana disampaikan di atas tidak dapat dilaksanakan, maka para pekerja migas dapat mencoba mengajukan permohon uji materi Undang-undang Nomor 21 tahun 2002 tentang Migas ke Mahkamah Konstitusi. Tujuan utama dari pengajuan uji materi ini adalah agar prinsip TUPE juga berlaku dalam hal terjadi peralihan pengelolaan wilayah kerja migas. Satu pasal yang bisa dipertimbangkan untuk dimintakan uji materi adalah Pasal 11 ayat (3) q yang berbunyi Kontrak Kerja Sama wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok – pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia. Terhadap pasal ini bisa dimintakan positive legislature dengan pemaknaan tambahan bahwa dalam hal KKKS meneruskan pengelolaan wilayah kerja migas yang telah beroperasi, KKKS harus mengutamakan tenaga kerja yang telah ada.
Memang ide awal pada saat pembentukannya, Mahkamah Konstitusi tidak dapat membuat suatu norma baru atau norma tambahan melalui positive legislature. Namun pada praktiknya adanya positive legislature ini tidak dapat dihindari. Oleh karena itu sepanjang ada kebutuhan yang mendesak dan guna menghindari kekosongan hukum positive legislature dapat diterima. Dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi harus dipastikan memiliki dasar hukum dan sesuai dengan asas kemanfaatan dan keadilan substansitive.[10]
Terkait proses peralihan pengelolaan wilyah kerja migas, memang belum ada ketentuan hukum yang mengatur, sehingga cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengisi kekosongan tersebut dengan menerapkan prinsip TUPE. Selama ini Mahkamah Konstitusi cukup progresif melakukan terobosan-terobosan hukum untuk menutup celah yang belum sempat diisi oleh lembaga legislatif. Diharapkan progresivitas Mahkamah Konstitusi ini juga dapat menjawab permasalahan di atas.
Adanya dua alternatif ini, mudah-mudahan memberi jawaban atas masalah jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerja migas, saat terjadi peralihan pengelolaan wilayah kerja migas.
Wallahu’alam bish shawwab.
*) Dr Nugroho Eko Priamoko SH MHum LLM adalah praktisi dan pemerhati hukum migas, tinggal di Pekanbaru.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |
Masalah Jaminan Kelangsungan Pekerjaan
opportunity.developGovernmentoutput productionproductionsplit[2]
[3]non value addedintangible
[4]
Bunyi Pasal 33 UUD 1945, ayat (1), (2) dan (3) tidak berubah sebagaimana naskah dalam teks asli. Sedangkan bunyi Pasal 33 UUD 1945 ayat (4) dan (5) adalah hasil Amandemen IV pada tahun 2002. Adanya perkataan “efisiensi berkeadilan” telah mengubah keseluruhan niat terselubung untuk memasukkan pandangan neoliberalisme ekonomi, yang membuka jalan ke arah kapitalisme dan imperialisme baru, ke dalam Pasal 33 UUD 1945. Mengapa demikian, karena perkataan “efisiensi” dalam ekonomi berorientasi pada maximum gain (untuk badan usaha) dan maximum satisfaction (untuk orang-perorang). Paham tersebut sebagai wujud dari liberalisme ekonomi melalui pasar bebas. Dengan pasar bebas membuka jalan untuk daulat pasar menggusur daulat rakyat. Pasar bebas akan menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan. Dengan adanya perkataan “efisiensi berkeadilan”, maka kepentingan orang-perorang yang diwakilinya berubah menjadi kepentingan masyarakat (individual preferences diubah menjadi social preferences)
Prinsip Transfer of Undertakings (Protection of Employment)
The transferor's rights and obligations arising from a contract of employment or from an employment relationship existing on the date of a transfer shall be transferred to the transferee.
The transfer of an undertaking, business or part of a business shall not in itself constitute grounds for dismissal by the transferor or the transferee.
The transferor and the transferee shall be required to inform the representatives of their respective employees affected by a transfer the following; the reasons for the transfer, the legal, economic and social implications of the transfer for the employees, measures envisaged in relation to the employees.