Perlindungan Nasabah Bank Masih Rendah
Berita

Perlindungan Nasabah Bank Masih Rendah

Perbankan masih setengah hati dalam melindungi nasabahnya.

YOZ
Bacaan 2 Menit

“Hal ini membuktikan posisi konsumen di Indonesia sangat rendah,” kata Harry.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengakui sejauh ini tidak ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan konsumen. Menurutnya, BI hanya memberikan layanan mediasi untuk kasus-kasus tertentu. Sedangkan masalah penggelapan dana diatur dalam hukum Pidana.

"Memang tidak ada PBI, kami menekankan agar mereka melakukan mediasi, dan ditentukan ganti ruginya kepada pihak yang bersangkutan, setelah mediasi mereka bisa tentukan kompensasinya," kata Halim.

Namun, jawaban Halim justru membuat Harry kecewa. Dia mengaku tidak puas dan menekankan atas pentingnya perlindungan terhadap nasabah. Bahkan, politisi Partai Golkar ini mengaku akan memprioritaskan perlindungan konsumen dalam revisi UU Perbankan.

“Kami akan kencang untuk perlindungan konsumen dalam RUU perbankan,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait