Perlindungan LPSK Tak Halangi Eksekusi Susno
Berita

Perlindungan LPSK Tak Halangi Eksekusi Susno

LPSK tak pernah memberikan perlindungan fisik kepada Susno.

ASH
Bacaan 2 Menit
Perlindungan LPSK Tak Halangi Eksekusi Susno
Hukumonline

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Suadji memang dalam perlindungannya. Sejak 2010 hingga saat ini, Susno dalam perlindungan LPSK. “Perlindungan yang diberikan LPSK dalam status beliau sebagai whisle blower sejak 2010 sampai sekarang,” kata Humas LPSK Maharani Siti Sophia saat dihubungi, Kamis (25/4).  

Maharani menjelaskan rekomendasi program perlindungan LSPK terhadap Susno sudah disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menyidangkan perkaranya. Tujuannya agar Susno mendapatkan keringanan hukuman.

“Makanya, amar putusannya Susno dianggap sebagai whistle blower dan masuk dalam perlindungan LPSK. Tadinya kan hukumannya 7 tahun dan sekarang sisanya 3,5 tahun. Setengahnya kan?” kata Maharani.

Dia mengatakan pihaknya sudah mempanjang perlindungan Susno sebanyak tiga kali. Soalnya, Susno berstatus sebagai whistle blower dan yang bersangkutan masih menjalani beberapa kasus. Artinya, masih ada beberapa kasus dalam proses penegakan hukum yang dijalani Susno. “Kita sudah memberikan perpanjangan di bulan Februari kemarin,” ujarnya.

Dia menampik saat ini Susno dalam perlindungan fisik di LPSK seperti diberitakan sejumlah media. “Kami tidak pernah memberikan perlindungan fisik, karena memang statusnya kan terpidana. Tadi malam saya juga ditelepon pukul 01.00 WIB sama TVOne, apakah Pak Susno sudah ada di LPSK? saya bilang enggak ada, belum ada yang datang,” jawabnya.  

Meski begitu, lanjutnya, perlindungan yang diberikan LPSK itu tidak menghalangi proses eksekusi Susno. Untuk itu, LPSK menyarankan agar Kapolri, Jaksa Agung, dan ketua MA untuk duduk bersama agar proses eksekusi Susno berjalan lancar. “Ini juga agar tidak menimbulkan polemik antara aparat penegak hukum,” harapnya.

Menurutnya, jika dalam proses eksekusi terjadi kejanggalan-kejanggalan, kuasa hukum Susno dapat melakukan upaya hukum terhadap hal itu. Hal itu diluar kewenangan LPSK. “LPSK juga tidak dalam kapasitasnya untuk menilai apakah putusan Susno cacat hukum atau tidak.”

Sebelumnya diberitakan, tim eksekutor dari Kejati DKI dan Kejari Jaksel kembali gagal mengeksekusi Susno di kediamaannya di bilangan Ciburial, Bandung, Rabu (24/4) kemarin. Meski sempat dibawa Mapolda Jawa Barat, Susno tetap kekeh menolak untuk dieksekusi.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menegaskan Susno harus tetap dieksekusi berdasarkan putusan tingkat banding. MA beralasan lazimnya amar putusan kasasi, tidak memuat lagi masa hukuman dan perintah penahanan. Karenanya, yang menjadi acuan hukuman pidana untuk eksekusi adalah putusan pengadilan tingkat banding.

Dalam putusan banding, Susno dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun penjara. “Tetapi, eksekusi sepenuhnya kewenangan jaksa,” tegasnya.   

Tags:

Berita Terkait