Perlindungan Konsumen Korban Kartel
Terbaru

Perlindungan Konsumen Korban Kartel

Pengaturan kartel oleh KPPU bertujuan untuk menjamin hak berkompetisi yang sehat bagi pelaku usaha dan peluang kesejahteraan konsumen.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Kartel merugikan konsumen karena konsumen dipaksa untuk membayar suatu barang atau jasa lebih mahal dari yang seharusnya. Konsumen yang menjadi korban kartel ini akan mendapat perlindungan hukum.

Konsumen berhak dilindungi dari akibat negatif persaingan curang dan memiliki hak-hak untuk memperoleh ganti rugi, hak untuk memperoleh kebutuhan hidup yang diperlukan, dan hak memperoleh penyelesaian hukum akibat perbuatan pelaku usaha yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 tentang Perlindungan Konsumen.

Bentuk perlindungan hukum yang dimaksud adalah mengatur secara tersendiri mengenai persoalan kartel di dalam perundang-undangan yang dapat memberikan batasan mengenai pengertian, jenis, pengembangan, pembelian, maupun cakupan mengenai tindakan kartel.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kartel dalam menjalankan bisnis, diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berisikan sanksi administratif, pidana pokok, dan pidana tambahan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi No A/RES/39/248 pada tanggal 5 April 1985 tentang Perlindungan Konsumen, merumuskan enam kepentingan konsumen yaitu:

1.      Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya

2.      Promosi dan perlindungan kepentingan ekonomi sosial konsumen

3.   Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi

4.      Pendidikan konsumen

5.      Tersedianya ganti rugi yang efektif

6.      Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan kepada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.

Pengaturan kartel oleh KPPU bertujuan untuk menjamin hak berkompetisi yang sehat bagi pelaku usaha dan peluang kesejahteraan konsumen karena kerugian tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian terhadap kepentingan umum, maka dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait