Veri menjelaskan pihaknya memiliki parameter pengawasan pada produk-produk yang beredar di Indonesia. Parameter tersebut antara lain standardisasi atau SNI, iklan, cara penjualan serta klausula baku. Sehubungan SNI, Veri menyatakan baru terdapat 150 produk yang tersandardisasi di Indonesia. Jumlah tersebut dinilai terlalu sedikit dibanding volume produk beredar.
“Kewajiban SNI baru ada 150-an produk dari ribuan produk dan jasa yang ada di Indonesia,” jelas Veri.
Kemudian, Veri juga menjelaskan pihaknya juga meminta agar konsumen lebih cermat dalam membeli barang. Konsumen diimbau perlu memerhatikan klausula baku yang diberikan pelaku usaha sebelum membeli.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya sengketa atau kerugian bagi konsumen. Selain itu, konsumen juga harus memerhatikan ketersediaan buku panduan pakai atau manual book saat membeli produk. Menurutnya, tanpa ada buku panduan pakai mengindikasikan barang tersebut ilegal.
Dia mengatakan saat ini pihaknya memiliki sekitar 800 penyidik untuk mengawasi transaksi yang berisiko melanggar hak konsumen. Veri menambahkan apabila terdapat pelanggaran konsumen maka pelaku sesuai UU Perlidungan Konsumen dapat dijerat dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Selain itu, terdapat juga sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.