Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce Masih Lemah
Berita

Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce Masih Lemah

Praktek e-commerce di Indonesia kian hari berdampak luas pada masyarakat. Keberadaan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen rupanya dianggap belum cukup untuk memberikan perlindungan bagi para konsumen yang melakukan transaksi melalui internet.

Ram/APr
Bacaan 2 Menit

Jaminan itu adalah jaminan sistem, termasuk di dalamnya masalah keamanan (security) dan resiko (risk) yang mungkin terjadi dalam transaksi e-commerce. Sertifikasi sebuah sistem dari suatu badan standarisasi akan memberikan jaminan atas transaksi yang menggunakan sistem yang dimaksud.

Pengelola situs bertanggung-jawab atas informasi yang ada di dalam sebuah situs. Demikian juga jika terjadi kasus dengan konsumen, pelaku usaha mengganti segala kerugian yang ditimbulkan atas penyelenggaraan suatu situs.

Apalagi jika situs tersebut telah disertifikasi oleh suatu badan berwenang, penyelenggara situs tidak bisa mengelak dari kewajiban hukum terhadap konsumen atas akibat hukum yang ditimbulkan dari transaksi e-commerce yang berlangsung.

 

Tags: