Perlindungan Hukum TKI di Luar Negeri Harus Diperbaiki
Berita

Perlindungan Hukum TKI di Luar Negeri Harus Diperbaiki

Perlu dibentuk tim bersama antara Kemenlu, Kemenaker, BNP2TKI dan Menkumham untuk melakukan pembelaan terhadap TKI yang mengalami ancaman hukuman serupa di Saudi.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Terminal kedatangan khusus TKI  di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Terminal kedatangan khusus TKI di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah memberikan serangkaian program perlindungan dan penempatan tenaga kerja kepada Komisi IX DPR beberapa hari lalu. Namun, program pemerintah seolah bertentangan dengan eksekusi mati terhadap buruh migran asal Indonesia di Arab Saudi, yakni Siti Zaenab. Pemerintah mesti meningkatkan perlindungan dengan bukti nyata, tak sekadar di atas kertas semata.

“Eksekusi mati Siti Zaenab harus menjadi cermin perbaikan bagi mekanisme perlindungan TKI ke depan secara totalitas. Mulai dari persiapan penempatan, proses penempatan dan saat penempatan aspek perlindungan harus dilakukan dengan strategi ‘double shields’,” ujar mantan Wakil ketua Tim Pengawas TKI DPR periode 2009-2014, Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Rabu (15/4).

Menurutnya, TKI di luar negeri mesti mendapat perlindungan secara hukum dan mental. Ia berpandangan dengan kuatnya mental TKI di negara orang, akan memberikan ketahanan tersendiri dalam menghadapi berbagai tekanan. Hal itu pula menjadi dasar perlindungan tersendiri bagi TKI. “Sehingga TKI dapat terhindar dari berbagai potensi masalah hukum yang senantiasa dapat terjadi,” ujarnya.

Mantan anggota Komisi IX DPR periode lalu itu menilai, dalam perlindungan hukum, dasar pembelaan hukum terhadap TKI di negara orang mesti maksimal. Tentunya, dengan menggunakan advokat yang fokus dan perduli terhadap pembelaan TKI  di luar negeri.“Sungguh aneh jika pengacara Siti Zaenab yang mendampingi kasusnya kemudian tidak mengetahui eksekusi hukuman mati yang bersangkutan,” katanya.

Ia berpendapat dalam praktik hukum di negara manapun, eksekusi hukuman dalam bentuk apapun mesti terdapat pemberitahuan kepada penasihat hukum terpidana. Oleh sebab itul, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah, Arab Saudi, mesti melakukan evaluasi terhadap peran penasihat hukum yang bersangkutan.

“Jangan sampai pengacara yang sama tetap dipakai dan melakukan pembelaan secara tidak maksimal,” ujarnya.

Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Effendi geram atas sikap dan tindakan pemerintah Arab Saudi tanpa memberikan informasi terlebih dahulu kepada perwakilan pemerintah Indonesia di Jeddah. Ia berharap pemerintah Indonesia melalui Menteri tenaga Kerja (Menaker) memperhatikan keluarga Siti Zaenab.

Ia berpandangan pemerintah mesti mengambil banyak peran dalam melakukan upaya negoisasi terhadap banyaknya TKI yang mengalami ancaman hukuman serupa di Arab Saudi. Soalnya, masih terdapat TKI yang menunggu proses hukum dengan berbagai kasus yang dihadapi.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, sistem hukum dan budaya negara timur tengah memiliki perbedaan dengan negara asia umumnya. Terlepas itu, pemerintah diimbau menghentikan penggiriman bekerja di sektor non formal. Soalnya, tidak memiliki kejelasan hukum dan kontrak antara kedua belah pihak. “Kalau sudah tahu ini daerah yang berbahaya seharusnya distop pengiriman TKI,” katanya.

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menilai ditolaknya permohonan maaf Zaenab oleh keluarga korban lantaran tindak pidana yang dilakukan berujung hilangnya nyawa korban. Meski berupaya keras, pihak kerajaan Saudi dan KBRI pun tak dapat berbuat banyak meski pun sudah diajukan tawaran diyat yang cukup besar.

Sementara masih adanya sejumlah WNI yang mengalami ancaman hukuman serupa, komisi yang dipimpinnya meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membentuk tim bersama dengan Kemenaker, BNP2TKI dan Kementerian Hukum dan HAM dalam penanganan TKI di luar negeri.

“Karena kasus hukum WNI di luar negeri bukan hanya urusan Kemenlu. Faktor hulu yang mengirim TKI ke luar negeri juga harus dilibatkan tanggungjawabnya,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Tags:

Berita Terkait