Perlindungan Hukum Pembayaran Upah di bawah Ketentuan UMP
Terbaru

Perlindungan Hukum Pembayaran Upah di bawah Ketentuan UMP

Untuk menjamin hak pekerja serta menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun guna mewujudkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya dengan turut memperhatikan kepentingan pengusaha.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Kesepakatan ini bisa dilakukan lisan atau tertulis, namun berdasarkan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa kesepakatan harus tertuang dalam suatu kesepakatan yang tertulis yang dilandasi pemikiran actual terhadap kondisi di lapangan.

Jika kesepakatan dilakukan secara lisan dikhawatirkan akan menimbulkan pelanggaran hukum dan minim kepastian hukum. Dalam artian lain, pengusaha diberikan kewenangan dalam membuat perjanjian kerja sesuai dengan kondisi perusahaan atau usahanya.

Kewenangan ini harus memikirkan nilai-nilai yang patut sesuai dengan teori penegakan hukum. Kewenangan yang sepenuhnya milik pengusaha bukan berarti membuat pengusaha mengatur seluruh isi perjanjian tanpa adanya perundingan terlebih dahulu.

Pada prinsipnya, pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah ketentuan upah minimum, sebagaimana tertuang didalam Pasal 88 E ayat (2) UU No.11 Tahun 2020 Jo. Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan.

Pasal tersebut berbunyi, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh rendah dari jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pekerja dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hak mengenai upah. Pekerja dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Selain itu pekerja juga dapat menempuh upaya pidana yaitu dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum kepolisian. Di dalam Pasal 185 UU No. 11 Tahun 2020, tindak pidana bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara palings ingkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Pemerintah khususnya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di bagian Seksi Pengupahan dan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja perlu melakukan proses penegakan hukum terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan yang ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal ini guna memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang upahnya di bawah upah minimum, sehingga memberikan efek jera bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hak pekerja.

Tags:

Berita Terkait