Perlindungan Hukum Masuk Revisi UU PPTKLN
Berita

Perlindungan Hukum Masuk Revisi UU PPTKLN

Banyak pekerja migran Indonesia terjerat kasus hukum di luar negeri. Tak sedikit juga yang menjadi korban karena ketidakpahaman hukum negara tujuan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Anggota Pansus RUU TKI sekaligus Komisi IX DPR, Martri Agoeng, menilai UU PPTKLN 2004 lebih fokus mengurusi pekerja migran Indonesia sektor domestik, serta mengutamakan penempatan ketimbang perlindungan. Pansus berupaya agar rvisinya mengubah pendekatan, sehingga perlindungan mendapat perhatian. Masalahnya, kata Martri, pemerintah masih tetap mengedepankan penempatan.

Martri melanjutkan, pemerintah daerah juga akan dilibatkan dalam mengelola pekerja migran. Misalnya, Pemda mencari peluang kerja di luar negeri yang sesuai dengan potensi di daerah. Ketika calon pekerja migran mendapat pelatihan, maka tidak langsung diberangkatkan, tapi menunggu adanya kesempatan kerja di luar negeri. “Jadi dipastikan pekerja migran berangkat dari kampung halaman, diketahui Pemdanya dan dari embarkasi terdekat,” paparnya.

Ketua BNP2TKI, Jumhur Hidayat, mengakui pemerintah lemah dalam menjalin diplomasi dengan negara penempatan. Misalnya, peraturan bilateral yang memuat kewajiban bagi negara penempatan melaporkan ke negara pengirim jika ada pekerja migran yang bermasalah hukum. Menurutnya peraturan itu masih minim dimiliki Indonesia dengan negara penempatan seperti Malaysia. Akhirnya, pemerintah tidak mendapat informasi yang cukup jika ada pekerja migran Indonesia yang tersangkut masalah hukum. Sehingga kerap kali informasi itu baru diketahui pemerintah ketika ramai disorot masyarakat atau media.

Oleh karenanya, Jumhur mengusulkan agar pemerintah melakukan diplomasi secara komprehensif, tidak sektoral. Sehingga, berbagai lembaga pemerintahan dapat fokus terhadap proses diplomasi yang dilakukan. Dengan begitu diharapkan diplomasi yang dilakukan terwujud sesuai harapan. Misalnya, perdagangan antara Australia dengan Indonesia lebih besar ketimbang Filipina. Namun, pekerja migran Filipina di Australia lebih banyak ketimbang Indonesia. Dengan posisi tawar Indonesia yang cukup baik di bidang perdagangan, seharusnya dapat digunakan sebagai alat diplomasi kepada Australia. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan pemerintah.

Tak ketinggalan Jumhur menjelaskan dalam mengurusi pekerja migran, setiap lembaga pemerintahan punya tugas dan fungsi masing-masing. Misalnya, jika pekerja migran tersangkut masalah ketenagakerjaan maka yang bertindak di luar negeri adalah atase ketenagakerjan. Atau menjadi ranah Kemnakertrans dan BNP2TKI.

Tags:

Berita Terkait