Perlindungan Hukum Konsumen Belanja Online
Terbaru

Perlindungan Hukum Konsumen Belanja Online

Masyarakat harus memahami hak-haknya saat berbelanja online agar tidak mengalami kerugian.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Belanja online sudah menjadi rutinitas harian yang dilakukan sebagian besar masyarakat. Bertepatan dengan momen libur lebaran, masyarakat khususnya kelompok pekerja yang memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk berbelanja online.

Perlu hati-hati saat berbelanja online mengingat masih dijumpainya berbagai kasus penipuan yang merugikan masyarakat. Aspek-aspek perlindungan konsumen penting untuk dipahami agar dapat mengetahui hak-hak konsumen sekaligus menghindari kerugian tersebut.

Dalam artikel Klinik Hukumonline berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Belanja Online”, hak-hak konsumen tertuang dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak-hak tersebut antara lainhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Kemudian, konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca:

Salah satu bentuk kasus yang sering dijumpai saat konsumen belanja secara online, tapi barang yang diterima tidak sama dengan iklan yang ditampilkan. Dalam kasus tersebut,  Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima konsumen dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.

Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen? Selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. UU Perlindungan Konsumen mencakup pula jual beli online.

Perlindungan Konsumen Menurut UU ITE

Merujuk pada UU ITE dan PP PSTE, transaksi jual beli online tersebut diakui sebagai transaksi elektronik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persetujuan untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik.

Kontrak Elektronik dianggap sah apabila terdapat kesepakatan para pihak; dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; terdapat hal tertentu; dan objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap konsumen dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan konsumen.

Jika Barang yang Diterima Tidak Sesuai dengan yang Diperjanjikan

Pelaku usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau terdapat cacat tersembunyi.

Selain itu, jika barang yang diterima tidak sesuai foto pada iklan, konsumen juga dapat menggugat penjual secara perdata dengan dalih terjadinya wanprestasi atas transaksi jual beli yang dilakukan.

Menurut R. Subekti, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu (hal. 45) tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Jika salah satu dari 4 macam kondisi tersebut terjadi, maka konsumen secara perdata dapat menggugat penjual online dengan dalih terjadi wanprestasi (misalnya, barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam display home page/web site).

Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata melakukan penipuan, misalnya menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online, maka ia dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Tags:

Berita Terkait