Perlindungan dan Pengembangan Produk Berbasis IG Dapat Kembangkan Daya Saing
Berita

Perlindungan dan Pengembangan Produk Berbasis IG Dapat Kembangkan Daya Saing

Baru-baru ini, Ditjen Kekayaan Intelektual memberi tambahan koleksi Indikasi Geografis Asal Temanggung.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris. Foto: Humas Ditjen KI
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris. Foto: Humas Ditjen KI

Nilai ekonomis produk khas suatu daerah yang terlindungi sebagai produk Indikasi Geografis (IG) di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham jelas berbeda dengan nilai ekonomis produk yang belum termasuk IG. Hal itu diakui oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris. Menurutnya, seiring terlindunginya suatu produk dalam IG, maka tak sembarang orang bisa memakai nama geografis produk itu.

 

Freddy Harris mengatakan pelindungan dan pengembangan produk berbasis IG dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, serta membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah yang berujung pada penguatan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

“Pemanfaatan dan pengelolaan suatu produk yang berbasis potensi geografis Indonesia perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global,” ujar Freddy dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (15/8).

 

Freddy menjelaskan bahwa produk IG tersebut tidak diperkenankan untuk diproduksi di luar wilayah geografis IG dan hanya boleh diproduksi oleh orang-orang yang hidup di wilayah itu. Sehingga, akan ada keterbatasan supply di pasar, sementara demand-nya akan tinggi. Hal itu jelas akan menaikan nilai jual dari produk IG tersebut.

 

Pernah dibahas oleh klinik hukumonline, Indikasi Geografis dapat digunakan oleh siapa saja di daerah asal yang memproduksi barang sesuai dengan standar yang ditentukan. Namun karena hubungannya yang erat dengan tempat asal, IG tidak dapat dilisensikan kepada seseorang di luar tempat itu atau bukan milik kelompok produsen resmi.

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak eksklusif atas IG diberikan oleh negara kepada pemegang hak IG terdaftar selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas IG itu masih ada. Hal itu menjadi alasan mengapa perlindungan produk IG akan memberikan jaminan bagi keaslian asal produk maupun kualitas produk.

 

Ditambah lagi, apabila produk IG terdaftar tersebut dikemas dengan menarik dan dipasarkan secara baik, maka nilai jual jelas akan meningkat. Bila dimanfaatkan dan dikelola sedemikian rupa, produk IG bisa bersumbangsih menguatkan kegiatan ekonomi daerah yang pada akhirnya dapat menguatkan perekonomian nasional.

 

Itulah yang terjadi pada Kopi Gayo. Ia menyebut saat belum didaftarkan harganya Rp50 ribu paling tinggi, setelah didaftarkan harganya sudah mencapai Rp120 ribu. Sama halnya dengan kopi Toraja, yang bahkan kini kualitas nomor 1 kopi Toraja diungkapkannya sudah di-ekspor semua dan sangat sulit ditemukan di Indonesia. “Begitulah IG ini bekerja,” tukasnya.

 

Layaknya peningkatan nilai jual produk IG Kopi, Freddy pun optimis produk olahan Ikan Uceng khas Temanggung yang baru-baru ini telah ditetapkan sebagai produk IG akan memiliki nilai jual yang meningkat pula. Olahan ikan yang memiliki nama latin Nemacheilus fasciatus ini terdaftar di DJKI dengan nomor ID G 000000073.

 

“Ciri khas ikan uceng Temanggung dikenali dari cita rasanya gurih, setelah ikan tersebut dibumbui dan dimasak,” kata Freddy.

 

Dalam prosesi penyerahan sertifikat IG Ikan Uceng Temanggung kepada Bupati Temanggung, Muhammad Al-Khadziq di Pendopo Jenar, Gedung Sekda Temanggung, Freddy mengungkapkan keseriusannya dalam mendorong pemanfaatan dan pengelolaan suatu produk yang berbasis potensi geografis Indonesia agar mampu bersaing secara global. Salah satunya. Dengan mengemas produk dengan menarik dan strategi pemasaran yang apik.

 

“Bayangkan ikan uceng masih di packaging sederhana, yang harga perkotaknya 30.000, kalau nanti kotaknya bagus kan bisa jadi 500.000. Nanti kalo packaging-nya bagus yang belikan orang Jakarta atau orang luar semarang karena nilainya istimewa,” tuturnya.

 

(Baca: Tips Menciptakan Merek Serta Perlindungannya Secara Hukum)

 

Bupati Temanggung, Muhammad Al-Khadziq berharap dengan tersertifikasinya produk olahan ikan uceng ini dapat menjamin kualitas produk tersebut dan mendapat kepercayaan masyarakat. Ia juga menyampaikan, guna mendukung ketersedian ikan uceng yang menjadi bahan baku pengolahan ikan uceng goreng tersebut, Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan program pelestarian populasi ikan uceng sejak tahun 2015 lalu.

 

“Indikasi Geografis tersebut diharapkan dapat menjamin kualitas produk ikan uceng Temanggung sebagai produk asli Temanggung, sehingga memberikan kepercayaan konsumen dan memperkuat reputasi ikan uceng asli Temanggung,” ujarnya.

 

Bahkan diketahui DJKI juga menjalin kerjasama yang baik dengan Bekraf untuk membantu dalam hal promosi agar produk IG Indonesia mendapatkan tempat dan berkembang baik di pasar dalam maupun luar negeri.

 

Sebelumnya, Deputi Fasilitas HKI dan Regulasi Bekraf Ari Julianto Gema mengatakan bentuk bantuan yang biasanya diberikan Bekraf seperti pengemasan, bantuan ini hadir untuk menangkap persoalan bahwa produk yang sudah terdaftar belum tentu laku di pasar.

 

Sebagai strategi pemasaran maka pengemasan produk IG menjadi penting. Biasanya, Bekraf akan membantu agar pengemasan produk IG yang sudah terdaftar itu lebih bernilai jual, bernilai tambah, lebih menarik dan sebagainya. Tapi yang harus diingat, kata Ari, pengemasan itu hanyalah satu bagian dari kegiatan promosi, karena yang tak kalah penting dari promosi adalah menjadikan suatu produk berkualitas terlebih dahulu.

 

“Prosesnya kalau masyarakat ingin ikut pengemasan di Bekraf, tentunya masyarakat harus punya IG terdaftar dulu baru bisa ikut program tersebut, kemudian diajukan melalui kelompok-kelompok pemilik IG nya, bukan perorangan tentunya. Karena indikasi geografis ini kan milik daerah tertentu,” jelas Ari.

 

Tags:

Berita Terkait