Perlindungan Anggota Polri Perlu Dituangkan dalam RUU Polri
Berita

Perlindungan Anggota Polri Perlu Dituangkan dalam RUU Polri

Perumusan makna ‘menjalankan tugas’ harus diperdalam.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Perlindungan Anggota Polri Perlu Dituangkan dalam RUU Polri
Hukumonline
Maraknya aksi penembakan terhadap anggota Polri membuat kekhawatirkan korps bhayangkara. Perlunya perlindungan terhadap anggota Polri yang menjalankan tugas dituangkan dalam Revisi UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri.  Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Sutarman dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi terkait dengan RUU Polri.

“Penguatan itu adalah perlindungan terhadap anggota yang menjalankan tugasnya,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (26/2)

Dikatakan Sutarman, perlu hukuman berat terhadap masyarakat yang melakukan pembunuhan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas. Misalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku pembunuh anggota Polri ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. Hal itu perlu dilakukan agar adanya perlindungan hukum bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas.

Sebagimana diketahui, telah berjatuhan korban anggota Polri dalam menjalankan tugasnya akibat ditembus peluru panas oleh orang tak dikenal. Polri, kata Sutarman, akan menuntut perlindungan hak asasi manusia dari institusi manapun.

“Tapi soal melindungi diri sendiri perlu masuk dalam revisi ini. Soal bunyinya di pasal dirumuskan oleh tim. Misalnya, apabila membunuh anggota Polri, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman hukum positif,” ujarnya.

Menurutnya, usulan agar ada perubahan hukuman buat masyarakat sipil yang menyerang anggota Polri berangkat dari pertanyaan sejumlah jajaran di lapangan. Banyak anggota Polri di lapangan yang menagih soal perlindungan HAM. Pasalnya, Polri dalam menjalankan tugasnya yang bertindak represif kerap dituding melanggar HAM oleh masyarakat luas.

Polisi bertugas melindungi HAM masyarakat lantaran sebagai penjaga ketertiban masyarakat. Maka dari itu, Kapolri mengusulkan terhadap orang yang mengancam dan membunuh anggota Polri harus diganjar hukuman yang lebih berat. Dengan begitu, orang tidak dengan seenaknya melakukan tindakan aniaya terhadap anggota Polri.

“Saya bilang Polri tugasnya melindungi HAM orang lain. Tetapi perlindungan terhadap anggota Polri itu diberikan melalui UU,” ujarnya.

Menurut Sutarman, perlindungan dari aspek yuridis sudah menguatkan Polri dalam memberikan rasa aman dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Adanya aturan perlindungan secara yuridis, setidaknya dapat meminimalisir orang yang ingin bertindak kriminal terhadap anggota Polri. 

“Maunya dari kita, Polri minta untuk diberikan perlindungan dari aspek yuridis. Jadi tidak ada seenaknya nanti polisi diseranglah, ditusuk lah, ketika sedang melayani demo-demo. Itu kan melayani, tahu-tahu ditusuk dilempar batu, digebuk,” tandasnya.

Anggota Baleg Martin Hutabarat mengatakan, gagasan Kapolri cukup menarik. Namun, perlu dilakukan pengkajian mendalam. Menurutnya, perlu adanya penjelasan ‘kondisi anggota yang sedang dalam menjalankan tugas’.

Martin berpandangan makna ‘kondisi anggota yang menjalankan tugas’ perlu dijelaskan dan didefinisikan secara gamblang. “Ini harus dirumuskan, tugas polisi yang bagaimana, kemudian unsur pemberatan-pemberatannya bagaimana. Kalau Polantas melakukan tugasnya lalu ditabrak ini bisa kena pemberatan. Tapi ini masih ide,” katanya.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani menambahkan, masukan Kapolri Jenderal Sutarman perlu diapresiasi. Pasalnya, Kapolri dinilai tak alergi terhadap perubahan. Menurutnya, seluruh masukan dari Kapolri akan dibahas secara bersama-sama, termasuk perlindungan terhadap anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

“Ini masih panjang dan tidak ada masalah, nanti kita godok bersama-sama,” katanya.

Yani yang juga tercatat sebagai anggota Komisi III itu menuturkan, perlu dituangkan dalam klausul RUU Polri tentang perlindungan anggota Polri. Apalagi, Polri sebagai penegak hukum dan melaksanakan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Iya kita tuangkan dalam rangka memperkuat intitusi penegak hukum dalam konteks integrated justice system termasuk perlindungan terhadap pejabat negara, termasuk di dalamnya Polri,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait