Perlawanan Eksekusi Lelang Bank NISP Kandas
Berita

Perlawanan Eksekusi Lelang Bank NISP Kandas

Walaupun tanpa penetapan pengadilan negeri, eksekusi lelang tetap bisa dijalankan.

DNY
Bacaan 2 Menit

Perlawanan terhadap rencana eksekusi lelang yang diajukan debitur Bank NISP (PT Bank NISP Tbk) kandas. Pelawan adalah Koo Ay Tjen, nasabah NISP yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank tersebut. Majelis hakim yang dipimpin Nirwana menganggap prosedur lelang sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

 

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Berdasarkan ketentuan itu, NISP memiliki hak untuk melakukan lelang.

 

Terkait prosedur, dari bukti yang disampaikan, terlihat bahwa pihak NISP sudah memberitahukan perihal rencana pelelangan kepada pihak Koo. Sudah ada pengumuman lelang sesuai dengan ketentuan yang diatur Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

 

Bagi Majelis, lelang yang akan dilakukan NISP sah menurut hukum. Sehingga perlawanan pelawan dianggap sebagai perlawanan yang tidak benar dan harus ditolak.

 

Ditemui usai sidang, kuasa hukum NISP, Renanto menilai putusan Majelis sudah tepat. Karena, pihaknya melakukan lelang dengan prosedur yang sudah sesuai dengan ketentuan.

 

Sementara kuasa hukum Koo Ay Tjen Himawan Budi menerangkan, perlawanan dilayangkan karena pelaksanaan lelang tidak melalui penetapan pengadilan. Seharusnya, lelang dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, NISP langsung melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Halaman Selanjutnya:
Tags: