Perkuat Pemahaman Advokat Soal Sengketa Pemilu, Peradi Gelar Bimtek
Berita

Perkuat Pemahaman Advokat Soal Sengketa Pemilu, Peradi Gelar Bimtek

Bimtek ini diselenggarakan di tiga lokasi, yakni Jakarta, Bogor dan Surabaya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Anwar Usman (kiri), Ketum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan (tengah) dan Sekjen Peradi Thomas Tampubolon (kanan). Foto: AID
Ketua MK Anwar Usman (kiri), Ketum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan (tengah) dan Sekjen Peradi Thomas Tampubolon (kanan). Foto: AID

Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak Tahun 2019 segera berlangsung pada 17 April 2019. Pemilu Serentak ini disebut-sebut sebagai pemilu eksperimental, paling kompleks, rumit dan kompetitif. Pemilu kali ini agak berbeda dengan sistem penyelenggaraan Pemilu 2014. Mulai dari pelaksanaan pileg dan pilpres dilaksanakan secara bersamaan; ambang batas lebih ketat baik ambang batas pencalonan anggota legislatif maupun pencalonan presiden; dan partai politik peserta pemilu lebih banyak.

 

Perbedaan ini berpotensi semakin banyaknya sengketa pemilu yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Derasnya perkara tersebut tentu melibatkan pendampingan hukum oleh advokat. Namun, bagi advokat yang menangani sengketa pemilu perlu mengetahui pengetahuan tentang Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu agar penanganan perkara bisa dilakukan dengan baik.

 

Atas dasar itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan hadir untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penyelesaian sengketa pemilu di MK. Di tahun 2019 ini, Peradi menggelar Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 di tiga lokas yakni Jakarta, Bogor, dan Surabaya. Dalam acara pembukaan Bimtek Tahun 2019 di Jakarta dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dan Fauzie beserta pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi lainnya.

 

Peserta yang mengikuti Bimtek ini mencapai 250 orang yang merupakan anggota Peradi aktif. Seluruh peserta mengikuti Bimtek di tiga lokasi tersebut. Rinciannya, sebanyak 100 peserta ikut Bimtek di Jakarta mulai tanggal 15 sampai 17 Maret 2019. Kemudian 50 peserta ikut Bimtek di Bogor berlokasi di Pusdiklat MK dari tanggal 18 sampai 20 Maret 2019 dan 100 peserta di Surabaya berlokasi di Hotel Swiss Berlin tanggal 29 Maret sampai 31 Maret 2019.

 

Dalam sambutannya, Fauzie mengapresiasi para peserta yang telah berbakti dan berpastisipasi untuk kepentingan negara dan mengawal konstitusi dengan mengikuti Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019. Menurutnya, Bimtek ini dalam rangka mempersiapkan adanya sengketa pemilu yang berlangsung di MK, di mana para peserta menjadi kuasa hukumnya.

 

“Peradi dalam melaksanakan kegiatan, harus peduli dalam terhadap porses demokratisasi yang harus terus dikawal. Dengan semangat dan disiplin dalam mengikuti Bimtek yang diikuti para advokat dari Sabang sampai Merauke semoga dapat meningkatkan profesionalisme kita dalam menyelesaikan sengketa pemilu, terlebih untuk mengawal demokrasi yang telah diamanatkan dalam konstitusi kita UUD 1945, katanya di Jakarta, Jumat (15/03).

 

Ia melihat para advokat yang hadir mengikuti Bimtek Pemilu kali ini, juga terdapat para advokat yang ketika Tahun 2017 dan 2018 mengikuti Bimtek Sengketa Pilkada. “Sekali lagi, semoga kawan-kawan semua dapat meningkatkan profesionalismenya dalam menyelesaikan sengketa pemilu,” tambahnya.

 

Baca:

 

Bahan-bahan yang diberikan kepada peserta, lanjut Fauzie, diberikan dan dibimbing langsung oleh perwakilan MK untuk dapat menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengetahuan teknis sengketa pemilu di MK. Materi yang disampaikan terdiri dari Hukum Acara, Mekanisme, Tahapan dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2019 serta Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan.

 

Materi lainnya terkait hasil penyusunan permohonan pemohon, keterangan pihak terkait, perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2019 hingga profesionalisme dan etika beracara di MK.

 

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, kesuksesan dalam kegiatan penyelesaian perselisihan hasil pemilu di MK, tidak semata-mata bergantung kepada MK saja. Tetapi juga bergantung kepada berbagai pihak terkait lainnya, termasuk para advokat yang menangani sengketa pemilu di MK. Dalam kesempatan ini, dirinya ingin menyampaikan pesan khusus kepada para advokat.

 

“Agar tidak tergoda, apalagi percaya kepada pihak yang mengatakan akan membantu perkara di MK dengan imbalan tertentu, karena saya dapat pastikan hal tersebut bohong dan tidak benar. Semoga kita semua dapat menerapkan adagium Fiat Justitia Ruat Caelum,” tegas Anwar.

 

Ia pun mengingatkan pula bahwa suap menyuap dalam peradilan adalah perbuatan yang tercela. Oleh karena itu Anwar ingin mengajak para advokat semua mengawal pemilu serentak di tahun 2019, sebagai pemilu yang bermartabat dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

 

“Saya berharap para peserta Bimtek dapat sama-sama mengawal proses demokrasi dalam pemilu serentak ini. Demi terselenggaranya pemilu secara demokratis dan sesuai dengan asas-asas yang ditegaskan dalam konstitusi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya. (Baca juga: Ramai Aksi Saling Dukung Kontestan Pemilu, Begini Imbauan 3 Kubu Peradi)

Tags:

Berita Terkait