“Apabila pada saat verifikasi ternyata Tergugat tidak menyampaikan jawaban, berarti Tergugat tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan jawaban,” ungkap Puji.
Dengan e-litigation juga nantinya para pihak akan dapat mengakses amar putusan/penetapan atas perkaranya pada saat sidang pembacaan putusan dilakukan. “Sementara mengenai salinan putusan, kita masih harus mematangkan beberapa persoalan sebelum akhirnya bisa dinormakan dalam peraturan MA yang baru,” katanya.