Perkuat E-Court, MA Kembangkan E-Litigation
Berita

Perkuat E-Court, MA Kembangkan E-Litigation

Persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Tim Pengembang Aplikasi Pengadilan Elektronik Puji Wiyono mengatakan aplikasi yang tengah dikembangkan bersama timnya melibatkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai manajemen perkara di pengadilan tingkat pertama, perubahan-perubahan pada aplikasi e-court sebelumnya, serta penambahan menu e-litigation.

 

“Untuk memudahkan, aplikasi ini menggunakan metode sekali input data untuk e-court dan SIPP,” ujar Puji Wiyono dalam pemaparannya.

 

Dengan metode sekali input data, aparatur pengadilan nantinya tidak dihadapkan pada kemestian mengulang input data meskipun untuk aplikasi yang berbeda.

 

Selain itu, aplikasi e-court yang selama ini dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara elektronik (e-filing), pembayaran secara elektroni (e-payment), dan pemanggilan secara elektronik (e-summon) dikembangkan sedemikian rupa untuk kepentingan perbaikan dan ditambahkan dengan menu baru yakni e-litigation.

 

Menurut Puji, di antara pengembangan yang dilakukan terhadap aplikasi e-court antara lain dimungkinkannya mendaftarkan perkara gugatan sederhana, bantahan dan permohonan, dimungkinkannya temporary user, pengguna lain selain advokat untuk memiliki hak akses terhadap aplikasi, dimungkinkannya penambahan turut tergugat, penampilan jurnal biaya perkara dan lain-lain.

 

Dalam menu e-litigation, nantinya dimungkinkan dilakukan pertukaran data antara para pihak dengan majelis hakim sesuai dengan acara persidangan. Sebagai contoh, apabila Tergugat telah menyetujui untuk beracara secara elektronik, nantinya Tergugat dapat mengirimkan jawaban semenjak tundaan setelah pembacaan gugatan hingga sebelum dilakukan persidangan untuk penyampaian jawaban.

 

Selama tenggang waktu sejak penundaan hingga sebelum persidangan dengan agenda penyampaian jawaban tersebut, Tergugat dapat mengubah jawabannya, karena jawaban tersebut belum diverifikasi oleh Majelis Hakim. Saat persidangan, jawaban tersebut akan diverifikasi oleh Majelis Hakim dan setelah itu terbuka kesempatan bagi Penggugat untuk mengajukan replik.

Tags:

Berita Terkait