Perkom Baru Mulai Berlaku, Kini Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU
Utama

Perkom Baru Mulai Berlaku, Kini Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU

Pasal-pasal inti yang membedakan pengaturan pada Perkom baru ini dengan ketentuan notifikasi sebelumnya, antara lain terkait dengan Kewajiban Notifikasi Merger/Akuisisi Aset.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Penting dicatat, dalam melaksanakan penilaian, Komisi dapat meminta dokumen pendukung dan/atau data tambahan kepada pelaku usaha. Bila pelaku usaha tak memenuhi dokumen pendukung dan/atau data tambahan itu, maka Komisi dapat menyimpulkan hasil penilaian menggunakan asumsi, dokumen dan/atau data yang dimiliki komisi. (Vide; Pasal 14)

 

Juru bicara KPPU Guntur Saragih menambahkan lahirnya Perkom 3/2019 ini merupakan upaya KPPU untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengawasan Merger/Akuisisi. Akhir-akhir ini, katanya, KPPU sedang gencar-gencarnya melakukan penegakan hukum terkait keterlambatan notifikasi merger, sebut saja proses penegakan hukum atas 12 transaksi merger yang sudah bertahun-tahun tak dilaporkan kepada KPPU.

 

“Kita tau di periode ini keterlambatan merger cukup intens ditangani, agar pelaku usaha semakin tau ada kewajiban notifikasi dan ada sanksi keterlambatan. KPPU ingin semakin tinggi tingkat kepatuhan dari para pelaku usaha,” tukasnya.

 

Tags:

Berita Terkait