Perkembangan Hukum Pemberantasan Korupsi
Kolom

Perkembangan Hukum Pemberantasan Korupsi

Mulai dari Ketetapan MPR, undang-undang, sampai peraturan menteri.

Bacaan 4 Menit

PP No.43 Tahun 2018tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga merupakan payung hukum penting. Peraturan ini mengajak masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Isinya antara lain menjelaskan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan dalam bentuk piagam; dan/atau premi.

Selanjutnya ,UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara independen. Tujuannya meningkatkan daya guna dan hasil terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK dibentuk karena lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi dianggap belum berfungsi efektif dan efisien memberantas korupsi.

Sejalan dengan korupsi yang dalam perkembangannya kerap bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang, terbit UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini dibentuk karena pencucian uang adalah salah satu cara menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti tindak pidana korupsi. Isinya juga mengatur pembentukan lembaga independen yang mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Peraturan Presiden (Perpres) No.4 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kembali melengkapi hukum pemberantasan korupsi yang ada. Perpres ini membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Tugasnya menyusun Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) yang ditetapkan setiap dua tahun sekali.

Hal ini sejalan dengan Perpres No.102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Isinya mengatur wewenang KPK dalam melakukan supervisi terhadap kepolisian sebagai instansi yang jugas berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perpres ini juga mengatur bahwa KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Terakhir, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Isinya menekankan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Semua perguruan tinggi negeri dan swasta berkewajiban untuk memberikan mata kuliah pendidikan antikorupsi yang diselenggarakan pada program diploma dan sarjana. Pemimpin perguruan tinggi pun harus melaporkan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan secara berkala.

*)Evelyn Winarko, S.H., C.C.D. adalah Junior Associate di kantor hukum Susan Himawan & Associates..

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait