Perkawinan Retak, Hak Asuh Anak Diperebutkan
Hukum Perkawinan Kontemporer

Perkawinan Retak, Hak Asuh Anak Diperebutkan

Kata kuncinya adalah ‘kepentingan terbaik si anak’.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sebagai advokat, Kamarusdiana masih ingat betul perkara perceraian seorang artis terkenal yang menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tahun 2007 silam. Dalam proses perceraian itu, istri meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hak asuh anak kepadanya. Sebagai ibu dari anak semata wayang, sang artis merasa lebih berhak mengasuh buah hatinya ketimbang sang suami.

 

Kamarusdiana mengingat majelis hakim akhirnya memberikan hak asuh kepada suami/ayah. Putusan ini menimbulkan perdebatan karena umumnya hak asuh anak diberikan kepada istri atau ibu. Peraih gelar doktor ilmu hukum ini mengatakan majelis hakim mempertimbangkan jaminan keselamatan jasmani dan rohani si anak. Pihak suami berhasil meyakinkan hakim bahwa ibu tak akan bisa memberikan jaminan karena kesibukan dan gaya hidupnya. Hakim melihat kemungkinan pemegang hadhanah tak bisa memberikan jaminan itu pada tahap perkembangan si anak.

 

Apa yang diputuskan hakim dalam kasus itu tak lepas dari rumusan Pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam. “Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula”.

 

Jika ada dalil medis yang disampaikan dalam argumentasi di Pengadilan Agama, misalnya masalah bipolar seorang artis, masalah ini bisa saja dapat diperdebatkan (debatable). Artinya, istri tetap bisa memperjuangkan hak asuk atas anaknya. “Pertimbangan majelis hakim mengenai bipolar itu masih bisa diperdebatkan,” kata Kamarusdiana kepada hukumonline.

 

Baca juga:

 

Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Mesraini menjelaskan bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, seorang anak boleh memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya jika sudah berumur 12 tahun ke atas. Tetapi jika belum berumur 12 tahun, maka hak asuh anak jatuh ke tangan ibu. Namun aturan ini bukan tanpa pengecualian. Jika pengasuhan ibu dikhawatirkan akan merugikan si anak, maka hadhanah boleh dialihkan kepada kerabat. Misalnya, kepada nenek dari pihak ibu.

 

Fakta di lapangan menunjukkan  tak selamanya hak asuh anak langsung diberikan kepada kerabat dari ibu jika si ibu tak sanggup menjamin tumbuh kembang anak. Ada banyak kasus dan putusan pengadilan yang menunjukkan hak asuh anak diberikan hakim kepada ayah dari si anak. Menurut Mesraini, seharusnya jika ibu tidak memegang amanah hadhanah, tahap berikutnya adalah kerabat ibu lurus ke atas.

 

“Cuma dalam praktiknya seringkali hakim memutuskan langsung memberikan ke ayah. Karena tadi, hakim punya pertimbangan tersendiri misal hal kedekatan emosional anak dengan ayah, atau pertimbangan lain kayak kasus selebriti. Ibu si anak adalah wanita karier,” kata Mesraini kepada hukumonline.

 

Mesraini melihat pemberian hak asuh anak kepada ayah seringkali disebabkan ibu yang bekerja. Tetapi alasan itu pada hakikatnya kurang kuat. Secara filosofi, jelas Mesraini, hak asuh anak yang jatuh ke tangan ibu dilandaskan oleh keadilan. Dalam Islam, suami memiliki tanggung jawab penuh menafkahi istri dan anak. Perempuan atau istri (ibu), diposisikan sebagai orang yang dinafkahi, sehingga secara ekonomi bergantung kepada suami.

 

“Mulai dari adanya mahar, mahar hanya dibebankan kepada laki-laki, mahar itu simbol kesanggupan menafkahi istri, kemudian itu ketika orang akad, ketika dia sudah terikat tali perkawinan, Islam hanya membebankan ke suami saja, tidak ke perempuan,” jelasnya.

 

Hukumonline.com

 

Posisi ibu yang bergantung secara finansial kepada suami, tidak dapat putus ketika perceraian terjadi. Bagaimana seorang suami memberikan nafkah kepada istri yang sudah diceraikan? Caranya adalah melalui hak asuh anak. Hak asuh anak, lanjut Mesraini, disebut sebagai ‘pekerjaan’ yang diberikan kepada seorang ibu. Karena disebut sebagai ‘pekerjaan’, maka ibu memiliki hak untuk mendapatkan bayaran atas ‘pekerjaan’ tersebut. Bayaran tersebut harus dikeluarkan oleh suami.

 

Masalahnya, ketika perceraian terjadi, istri seringkali diposisikan sebagai pihak yang bergantung secara ekonomi kepada suaminya. Memang, kejadian sebaliknya sudah banyak ditemukan. Tetapi dalam hukum perkawinan, suami adalah pemberi nafkah kepada keluarga. Kalau terjadi perceraian suami wajib memberikan sejumlah uang atau biaya hidup kepada istrinya selama masa iddah.

 

Bagaimana jika seorang ibu mapan secara finansial? Nah, menurut penjelasan Mesraini, salah satu alasan di balik banyaknya hak asuh anak yang jatuh ke tangan suami adalah ibu yang mapan secara finansial. “Sekarang kita lihat praktiknya. Kenapa ibu itu banyak ditarik haknya sebagai pengasuh karena dia sudah punya penghasilan sendiri, rata-rata ibu-ibu bekerja memang hak asuh anak ditarik oleh hakim,” tegasnya.

 

Mesraini memberikan catatan bahwa konteks ‘pekerjaan’ yang diberikan kepada seorang ibu untuk mengasuh anak ketika perceraian terjadi, hanya semata dilakukan untuk keadilan. Sejatinya, orang tua baik ayah maupun ibu tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara anak.

 

Mengutip artikel dari klinik hukumonline tertanggal 24 September 2014 lalu, mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.

 

Baca:

 

Menurut pengajar hukum Islam di Universitas Indonesia, Farida Prihatini dalam artikel Hak Asuh Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak, sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Tapi, menurutnya, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.

 

Ini artinya, jika usia anak kurang dari 12 tahun, maka hak asuh ada pada ibunya. Jikapun seorang ibu tidak pintar memasak, alasan itu tak bisa dipakai untuk menilai seorang ibu memiliki kelakuan yang tidak baik yang bisa menghilangkan hak asuh anak. Jika ibu lebih memilih berkarier daripada mengasuh anak, dilihat dari segi hukum, hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, demikian yang disebut dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan. Ini artinya, sudah menjadi hak seseorang untuk bekerja, namun hal tersebut tidak serta merta menghilangkan kewajiban ibu dan ayah untuk mengasuh anak.

 

Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah menegaskan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban itu berlaku hingga anak-anak mereka menikah atau dapat hidup mandiri.

 

Jadi, kalaupun terjadi perceraian, kedua orang tua seharusnya tetap mengingat kewajiban bersama mereka untuk menjaga tumbuh kembang anak. Itu jauh lebih baik daripada memperebutkan hak asuh. Yang jelas, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan banyak putusan hakim sudah menegaskan hal yang harus didahulukan dalam perceraian adalah ‘kepentingan terbaik anak’.

 

Punya masalah perkawinan atau pertanyaan mengenai hukum keluarga? Anda bisa berkonsultasi di justika.com (gratis untuk 25 orang pertama).

Tags:

Berita Terkait