Perkara Kepailitan dan PKPU Meningkat 50 Persen Selama Pandemi
Utama

Perkara Kepailitan dan PKPU Meningkat 50 Persen Selama Pandemi

Permohonan didominasi oleh perkara PKPU.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Bagaimana jika Indonesia mengalami resesi ekonomi di kuartal ke III? Jimmy memprediksi perkara kepailitan dan PKPU akan meningkat lebih tajam lagi.

“Saya yakin makin meningkat (perkara PKPU dan Kepailitan) kalau ada resesi, tiap orang sudah meminta hak sementara debitur dalam situasi sulit. Apalagi kalau resesi, setiap orang menahan barang atau uang dan tidak mau membeli. Kalau sampai seperti tahun 1998 sepertinya tidak, tapi ini kembali ke pemerintah bagaimana cara mengatasinya. Kalau itu terjadi, AKPI siap, pasti siap dan kita juga akan melakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan berupaya untuk melindungi konsumen,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran Hukumonline pada SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, terdapat 238 perkara pailit dan PKPU yang didaftarkan pada periode 2 Maret hingga 31 Agustus dengan total 238 perkara. Mayoritas permohonan adalah PKPU dengan jumlah 211 perkara, sedangkan perkara pailit berada di angka 27 perkara.

Sebelumnya, Tiur Henny Monica, Kurator dari MIP Law Firm juga melihat potensi pengajuan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga besar sebagai dampak Covid-19. Apalagi efek yang ditimbulkan wabah corona tersebut sudah bersifat global. Imbasnya bukan hanya perusahaan nasional, tetapi juga multinasional.

“Sekalipun dia multinational company yang mungkin selama ini dananya cukup secure, akan sangat mungkin jadi ngos-ngosan juga. Semua negara saat ini sudah struggle mati-matian, berjuang untuk bisa survive. Berdasarkan data terakhir dari bebepapa international financial institutions, seperti IMF, OECD, Bloomberg, mereka sudah clearly stated saat ini kita tengah masuk kategori resesi yang mana hal ini konteksnya adalah secara global,” ujarnya kepada hukumonline.

Untuk mencegah risiko terburuk tersebut harus ada kebijakan, misalnya penundaan pendaftaran perkara kepailitan atau PKPU. Solusi ini membuka ruang bernafas bagi perusahaan yang kesulitan keuangan selama pandemi untuk menguatkan stabilitas keuangan perusahaan.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 telah memuat pedoman pelaksanaan tugas pengadilan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 –diperbarui dengan SEMA No. 2 Tahun 2020. Ditentukan antara lain dalam SEMA, untuk ‘perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini’. Kepailitan adalah salah satu yang dibatasi jangka waktunya.

Tags:

Berita Terkait