Perkara Kepailitan dan PKPU Diprediksi Lampaui Krisis 1998
Berita

Perkara Kepailitan dan PKPU Diprediksi Lampaui Krisis 1998

Pandemi Covid-19 yang mengguncang dunia sejak akhir 2019, memberikan dampak yang dahsyat terhadap situasi ekonomi global. Keterbatasan ruang gerak manusia membuat roda perekonomian menjadi macet, termasuk Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Menariknya, krisis ekonomi tahun ini tetap menyisakan optimisme di kalangan dunia usaha. Hal itu terlihat dari banyaknya permohonan PKPU dibanding pailit. Imran menilai PKPU bisa menjadi solusi yang tepat bagi dunia usaha dengan harapan Covid-19 bisa diatasi pada tahun 2021.

“Saya yakin PKPU bisa menjadi solusi, karena mayoritas tidak mau pailit dan kreditur paham debitur kesulitan, dan mereka bisa berharap debitur bisa merestrukturisasi utang, Tapi jangan debitur mengambil momen, debitur harus membuat proposal yang realistis, dengan harapan PKPU berjalan bagus dan berharap berakhir dengan baik. Karena dunia usaha berharap bisa bertahan. Kalau tidak bisa ya terpaksa pailit. Karena pandemi diprediksi sampai akhir tahun bisa terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak, menyebut bahwa tren permohonan pailit dan terutama PKPU mengalami peningkatan yang cukup signifikan selama pandemi Covid-19. (Baca Juga: Perkara Kepailitan dan PKPU Meningkat 50 Persen Selama Pandemi)

“Kalau naik pasti (pailit dan PKPU), tapi secara rigit belum bisa memberikan data atau jumlah karena biasanya dicatat hingga akhir tahun. Tapi trend sudah pasti naik,” katanya kepada Hukumonline, Senin (24/8).

Menurutnya, peningkatan perkara pailit dan PKPU terjadi karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur selama pandemi Covid-19. Misalnya tidak menjalankan kewajiban, seperti membayar utang akibat situasi keuangan perusahaan yang menurun.

Jika dibandingkan dengan periode pertama pada tahun lalu, Jimmy mengatakan bahwa permohonan pailit dan PKPU meningkat cukup tajam di masa pandemi, dengan kenaikan jumlah perkara sebanyak 50 persen.

“Kalau sampai di semester pertama tahun ini kenaikan mencapai 50 persen jika dibanding dengan periode yang sama pada tahun lalu. Mayoritas perkara awal adalah PKPU, tapi ada yang berakhir dengan pailit,” ungkapnya.

Bagaimana jika Indonesia mengalami resesi ekonomi di kuartal ke III? Jimmy memprediksi perkara kepailitan dan PKPU akan meningkat lebih tajam lagi.

“Saya yakin makin meningkat (perkara PKPU dan Kepailitan) kalau ada resesi, tiap orang sudah meminta hak sementara debitur dalam situasi sulit. Apalagi kalau resesi, setiap orang menahan barang atau uang dan tidak mau membeli. Kalau sampai seperti tahun 1998 sepertinya tidak, tapi ini kembali ke pemerintah bagaimana cara mengatasinya. Kalau itu terjadi, AKPI siap, pasti siap dan kita juga akan melakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan berupaya untuk melindungi konsumen,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait