Jaksa juga menunggu keputusan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo mengenai permasalahan itu.
ANT | Sandy Indra Pratama
Perkara Keimigrasian yang menimpa ahli dari pihak Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara meninggalnya Wayan Mirna Salihin, akan dipertimbangkan jaksa untuk masuk dalam tuntutan hukuman.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam. "Nanti akan kami nilai dalam tuntutan, sekarang masih dikaji," ujarnya.
Kasus Beng Beng Ong, pakar patologi forensik dari Australia yang memberikan keterangan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam lalu, mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan visa yang dimilikinya.
Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal ini ilegal karena Beng Beng Ong datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.
JPU menyandarkan argumentasinya pada Pasal 89 ayat (1) PP 31/2011 yang berbunyi, "Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain".
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengambil tindakan atas Beng Beng Ong dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dosen senior Universitas Queensland itu dianggap bersalah karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu menggunakan bebas visa kunjungan untuk datang ke Indonesia, bukan visa tinggal terbatas seperti diharuskan bagi seorang tenaga ahli.
Pemerintah pun langsung mendeportasi Ong dan melarangnya datang ke Indonesia selama enam bulan.