Perkara Chevron Versus Mantan Pekerja Berlanjut
Berita

Perkara Chevron Versus Mantan Pekerja Berlanjut

Majelis hakim menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Chevron.

HRS
Bacaan 2 Menit
Perkara Chevron Versus Mantan Pekerja Berlanjut
Hukumonline
Sebanyak 253 mantan karyawan perusahaan minyak terkemuka, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dapat menarik napas lega, Rabu (19/2). Pasalnya, para mantan karyawan tersebut berhasil melewati tantangan pertama dari sebuah proses pengadilan, yaitu putusan sela.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan melanjutkan persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia kepada 253 eks karyawan ini. Sebaliknya, majelis menolak eksepsi kompentesi absolut yang diajukan CPI.

Sebagai informasi, dalam menangkis gugatan 253 eks karyawan Chevron, perusahaan minyak raksasa ini mendalilkan gugatan para penggugat salah kompetensi. Chevron beranggapan pengadilan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial, bukan Pengadilan Negeri.

Kubu Chevron beranggapan materi perkara gugatan penggugat adalah perselisihan hubungan industrial (PHI), perselisihan ketenagakerjaan. Hal ini terlihat dari dalil penggugat yang merujuk pada Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, para penggugat juga mempersoalkan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pensiun. Pemberhentian 253 mantan karyawan ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian upah yang bisa timbul dikemudian hari. Atas hal-hal ini, Chevron menyimpulkan perkara ini memang masuk ke ranah PHI sehingga pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Hubungan Industrial.

Sayangnya, argumen Chevron ditolak majelis hakim dalam putusan selanya. Majelis berpandangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini. Alasannya, ada satu unsur yang tidak terpenuhi jika harus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Menurut Robert Siahaan, Ketua Majelis Hakim, subjek dari Pengadilan Hubungan Industrial haruslah seorang yang berstatus sebagai pekerja di suatu perusahaan, bukan mantan pekerja. Sementara itu, sebanyak 253 penggugat ini sudah menjadi mantan pekerja Chevron sehingga kedudukannya tidak lagi sebagai pekerja.

“Tidak jadi objek PHI, perkara ini masuk ke perkara perdata dan menjadi ranah Pengadilan Negeri. untuk itu, eksepsi tergugat haruslah ditolak dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara ini,” ucap Robert Siahaan, Ketua Majelis Hakim saat pembacaan putusan sela, Rabu (19/2).

Mendengar putusan majelis, kuasa hukum para penggugat, Arfa Gunawan mengatakan pertimbangan majelis hakim telah benar. Ia menegaskan bahwa para penggugat tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek yang berperkara di pengadilan hubungan industrial. Para penggugat sudah tercatat bukan lagi sebagai pekerja di perusahaan tersebut.

Selain tidak tercatat sebagai pekerja, alasan lain perkara ini tidak masuk ke ranah PHI adalah mengenai objek yang disengketakan. Objek yang menjadi masalah oleh mantan pekerja ini bukan soal upah, melainkan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan minya sekaliber Chevron terkait SK BP Migas No 0058/2010 tentang batas usia pensiun.

“Dengan tidak melaksanakan peraturan dari pemerintah ini, dia sudah melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum,-red). Dan ranah PMH itu adalah pengadilan negeri,” pungkas Arfa usai persidangan.

Kuasa hukum Chevron, Darmanto mengatakan akan mengambil upaya hukum banding atas putusan sela ini dalam waktu 14 hari. Ia merasa tidak puas dengan pertimbangan hakim. Darmanto masih berkukuh bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Menurutnya, PHI adalah pengadilan yang berwenang memeriksa perkara ini.

“Saya akan banding,” tandasnya kepada Hukumonline.

Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula dari terbitnya SK BP Migas No 0058/2010 tentang usia batas usia pensiun. Surat keputusan ini mengatur bahwa batas usia pensiun untuk karyawan perusahaan/Kontraktor Kontrak Kerja Sama berubah menjadi 58 tahun yang sebelumnya 56 tahun. Khusus karyawan yang menjabat dudukan tinggi, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Dalam berkas gugatan, para penggugat mengatakan Chevron tidak langsung mengimplementasikan SK yang diterbitkan pada tahun 2010. Chevron sengaja menunda-nunda pelaksanaan SK tersebut. Terlihat dari saat pembuatan Perjanjian Kerja Bersama terkait batas usia pensiun yang diubah menjadi 58 tahun. Pihak perusahaan baru menandatangai PKB tersebut setelah 2 tahun terbitnya SK. Kemudian, Chevron juga meminta agar pelaksanaan batas usia pensiun baru bisa dilaksanakan 2 tahun setelah PKB dilaksanakan.

Menurut para penggugat, ada indikasi tidak baik yang dilakukan pihak perusahaan. Karena, jika perusahaan serta merta melaksanakan SK tersebut, para penggugat masih akan bekerja di perusahaan tersebut hingga usia 58 tahun. Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Chevron, para penggugat mengklaim telah mengalami kerugian yang totalnya mencapai Rp403 miliar akibat kehilangan potensi pendapatan selama 2 tahun. Sedangkan kerugian immaterialnya, para penggugat mengklaim mengalami rugi senilai Rp5 miliar.
Tags:

Berita Terkait