Perkara Bibit-Chandra Di Ambang Seponeering
Utama

Perkara Bibit-Chandra Di Ambang Seponeering

Meski telah mengambil sikap seponeering perkara Bibit-Chandra, Kejaksaan Agung akan mengkaji terlebih dahulu selama satu minggu. KPK tunggu keputusan resmi.

Nov/Fat
Bacaan 2 Menit
Perkara Bibit-Chandra akan ditentukan dalam 1 minggu ini.<br>Seponeering opsi terkuat. Foto: Sgp
Perkara Bibit-Chandra akan ditentukan dalam 1 minggu ini.<br>Seponeering opsi terkuat. Foto: Sgp

Kejaksaan Agung akhirnya tentukan sikap untuk men-seponeer (lazim dikenal deponeer) perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun, Kejaksaan Agung masih akan mengevaluasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan akhir. Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari yang juga didaulat sebagai Penanggung Jawab Tim Evaluasi.

 

Menurut Amari, tim saat ini sedang melakukan persiapan untuk mengkaji putusan peninjauan kembali jaksa atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit-Chandra. Tim ini diketuai oleh Sekretaris Jampidsus dan beranggotakan pejabat eselon II pada masing-masing Jaksa Agung Muda.

 

"Sekarang sedang dipersiapkan kerjanya (tim evaluasi, red.). Kerja dan perintah Plt Jaksa Agung (Darmono) adalah untuk mengkaji hasil keputusan Mahkamah Agung mengenai PK kami kemarin," katanya.

 

Amari menargetkan waktu satu minggu untuk sampai pada keputusan seponeering. Karena, para pimpinan Kejaksaan sudah mengambil sikap untuk melakukan seponeering, meski sikap itu belum dapat dieksekusi mengingat belum ada Jaksa Agung definitif.

 

Sebagaimana dikemukakan Plt Jaksa Agung Darmono, Jum'at lalu (22/10), kewenangan mengeluarkan seponeering berada di tangan Jaksa Agung dan tidak dapat didelegasikan. Sehingga, yang hanya bisa dilakukan Darmono adalah mulai meminta pendapat dari DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

 

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan putusan PK bernomor 152 PK/Pid/2010 tanggal 7 Oktober 2010 telah menetapkan bahwa permohonan PK Jaksa tidak dapat diterima. Sehingga, MA menetapkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan SKPP perkara Bibit-Chandra tetap berlaku.

 

"Putusan MA yang diterima Kejaksaan Agung tanggal 23 Oktober 2010 dengan amar menyatakan permohonan PK tidak dapat diterima. Menetapkan putusan yang dimohonkan PK tersebut tetap berlaku. Dan, membebankan biaya perkara kepada negara," bebernya.

 

Atas putusan itu, Babul melanjutkan, hari ini (25/10), telah diadakan rapat evaluasi yang dipimpin Darmono dan dihadiri para Jaksa Agung Muda, serta koordinator Staf Ahli untuk membahas dan mengevaluasi putusan MA. Pembahasan ini dimaksudkan untuk menentukan opsi mana yang akan dipilih sebagai sikap Kejagung.

 

Seperti diketahui, Kejagung telah melontarkan dua opsi. Pertama, melimpahkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan. Kedua, mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atau seponeering.

 

Namun, Babul tidak menyebutkan opsi mana yang menjadi sikap pimpinan Kejaksaan. Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini hanya menyatakan, "pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi".

 

Pernyataan Babul ini dipertegas Amari di tempat yang terpisah dengan menyatakan, pimpinan Kejaksaan telah mengambil sikap untuk melakukan seponeering perkara Bibit-Chandra, meski tim kini sedang melakukan evaluasi.

 

Dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Pengacara Anggodo Widjojo menyatakan rencana Kejaksaan untuk mengeluarkan seponeering telah melanggar perintah pengadilan dan undang-undang. Apabila Kejaksaan memang akan mengeluarkan seponeering, "terus apa gunanya putusan pengadilan? Sekalian saja semua putusan Pengadilan tidak usah dilaksanakan," tuturnya.

 

Seharusnya, lanjut Bonaran, Kejaksaan mematuhi perintah pengadilan untuk melimpahkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan. Karena, sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan eksekutor putusan pengadilan. Lagipula, "saya juga tidak yakin Kejaksaan akan mengambil langkah seponeering, karena Kejaksaan kan harus meminta pendapat dari lembaga lainnya itu. Apakah itu sudah didapatkan?"

 

Dalam jumpa pers di kantor KPK, M Jasin mengatakan KPK siap menerima apapun keputusan Kejaksaan Agung. Kalaupun keputusannya seponeering, kata Jasin, KPK akan menunggu keputusan resminya. “Mengingat bila seponeering diambil masih ada proses berikutnya, kita serahkan sepenuhnya apapun yang diambil kejaksaan agung,” ujarnya.

 

Senada, Bibit Samad Rianto mengaku siap menerima opsi apapun yang akhirnya nanti diambil Kejaksaan Agung. Bibit menyadari keputusan seponeering pun harus melalui proses yang tidak sebentar. “Sehingga apapun yang terjadi kita tunggu saja. Saya tidak ada kewenangan memilih, apapun yang ditawarkan mereka (Kejaksaan Agung) kita lalui,” dia menambahkan. 

Tags: