Perkap Ancaman Senjata Kimia Tak Merujuk Peraturan Lebih Tinggi
Berita

Perkap Ancaman Senjata Kimia Tak Merujuk Peraturan Lebih Tinggi

Kepolisian sudah mengantisipasi kemungkinan ancaman senjata kimia, biologi, dan radioaktif.

Mys/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Di level lebih rendah, Indonesia sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radasi Pengion. Ada pula PP No. 26 Tahun 2002 tentang Keselmatan Pengangkutan Zat Radioaktif. Tiga tahun lalu, Pemerintah juga menerbitkan PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.

 

Perkap No. 14 Tahun 2010 tak merujuk sama sekali semua peraturan ini dalam konsiderans. Sayang, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Iskandar Hasan, mengaku belum melihat Perkap dimaksud. “Nanti akan saya lihat dulu,” ujarnya.

 

Pernyataan senada disampaikan Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Boy Rafli Amar. Ia mengaku belum tahu Perkap tersebut sehingga enggan memberikan penjelasan. “Kalau belum lihat, nanti komentar takut salah,” tegasnya.

 

Kalau anggota polisi saja belum mengetahui Perkap tersebut, bagaimana orang luar ya?

Tags: