Perjanjian Pranikah Tidak Bisa untuk Kewarganegaraan Anak
Utama

Perjanjian Pranikah Tidak Bisa untuk Kewarganegaraan Anak

Penetapan kewarganegaraan anak pasangan campur tidak bisa dilakukan melalui perjanjian pranikah. Tetapi ada yang berpendapat lain.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Perjanjian Pranikah Tidak Bisa untuk Kewarganegaraan Anak
Hukumonline

 

Mengenai perkawinan antar dua warganegara, Afandhi menambahkan bahwa baik suami maupun istri bisa mempertahankan kewarganegaraan, sementara anaknya harus memilih. Yang paling bagus tinggal di luar negeri saja, kata Afandhi.

 

Afandhi menilai UU No.1/1974 tentang Perkawinan telah mengkoreksi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (buatan Belanda), yaitu dengan cara membedakan antara harta bawaan (yang tunduk pada penguasaan masing-masing) dan harta bersama (yang merupakan perolehan pasangan suami istri semasa perkawinan). Jadi dalam konstruksi UU No.1/1974, jika menyebut Perjanjian Pranikah, berarti menunjuk pada harta yang diperoleh semasa perkawinan.

 

Hal senada disampaikan Notaris Liliana Arief Gondokusumo. Menurut Liliana, perjanjian pranikah dibatasi pengaturannya agar tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Ia memandang, ukuran ketertiban umum adalah yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penetapan kewarganegaraan anak pasangan campur tidak bisa dilakukan melalui perjanjian pranikah.

 

Kecuali dalam hal kekerasan dalam rumah tangga, ada peluang untuk memasukkan itu dalam perjanjian karena kita mengacu pada UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), sehingga kita tidak dikatakan mengganggu ketertiban umum, kata Liliana.

 

Selama ini, lanjut Liliana, yang dimasukkan dalam perjanjian pranikah hanya hasil dan pendapatan, untung rugi atau perjanjian pranikah yang sama sekali tidak ada percampuran harta. Ia menambahkan bahwa hal tersebut adalah konsep hukum perdata barat seperti yang disebutkan KUH Perdata bahwa hal itu mengenai harta.

 

Sampai sekarang selama saya praktik sebagai notaris ya hanya itu. Belum ada orang yang memasukkan pasal mengenai tidak boleh ada kekerasan dalam rumah tangga. Itu yang masih dalam perjuangan, kata Liliana.

 

Tidak bertentangan

 

Pendapat berbeda disampaikan Notaris Ridwan Indra yang menyatakan bahwa perjanjian pranikah bisa digunakan untuk menentukan kewarganegaraan anak. Namun, syaratnya adalah tidak bertentangan dengan hukum Indonesia.

 

Boleh saja, kalau umpamanya RUU Kewarganegaraan yang baru diatur itu. Saya sendiri belum pernah membuat akte seperti itu, kecuali pasangan pria asing dan wanita Indonesia yang mengangkat anak, kata Ridwan.

 

Direktur Perdata Departemen Hukum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga menolak untuk memberikan komentar. Namun Syamsudin menilai, perjanjian pranikah masuk dalam hukum perjanjian dan tercantum di pasal 1338 KUHP. Dengan demikian, lanjutnya, pihak yang berjanji bebas membuat perjanjian selama tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan undang-undang.

 

Untuk menentukan kewarganegaraan anak pasangan campuran, bisa saja. Tapi harus mengacu pada azas hukum, kalau berkaitan dengan kewarganegaraan ada ius sanguinis dan ius soli, itu yang harus diikuti, kata Syamsudin.

Perjanjian pranikah pada dasarnya hanya untuk percampuran, pembagian atau pemisahan harta suami isteri. Perjanjian itu tidak bisa digunakan untuk menentukan apakah anak yang dilahirkan kelak mengikuti kewarganegaraan ayah atau ibu. Demikian benang merah perbincangan hukumonline dengan sejumlah notaris dan pejabat yang membidangi masalah kenotarisan.

 

Notaris Muhammad Afandhi Nawawi menegaskan bahwa perjanjian untuk anak tidak bisa dimasukkan dalam perjanjian pranikah. Ia menjelaskan bahwa kawin membawa dua akibat hukum, yaitu tentang anak dan harta bersama. Dengan adanya perkawinan, lanjut ia, maka anak menjadi anak kedua orang itu. Sementara kalau tidak ada perkawinan maka anak ikut ibu.

 

Kita bikin perjanjian lalu anaknya bukan anak berdua, itu tidak bisa. Logikanya ‘aku kawin tapi anaknya bukan anakku', itu tidak bisa, anak adalah anak berdua. Saya tidak pernah membuat perjanjian pranikah tentang anak. Kalaupun diminta saya tidak mau. Saya lebih suka membuat tentang harta saja, kata notaris yang berkantor di kawasan Sudirman Jakarta ini.

 

Definisi harta bersama berbeda menurut hukum barat dan hukum nasional berbeda. Padahal hukum adat mengikuti hukum nasional. Ia menilai saat ini banyak pihak ingin menyimpangi konsekuensi harta bersama, sehingga muncul perjanjian pranikah, yang tujuannya menyimpangi akibat hukum dari perkawinan terhadap harta.

Tags: