Perjanjian Pranikah: Pengertian, Manfaat, dan Dasar Hukum
Terbaru

Perjanjian Pranikah: Pengertian, Manfaat, dan Dasar Hukum

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang atau saat pernikahan berlangsung. Berikut paparan selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Peraturan mengenai harta bersama yang dapat dikesampingkan itu sebagaimana diterangkan Pasal 35 UU Perkawinan yang meliputi dua hal. Pertama, harta bersama atau harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Kedua, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (dalam sebuah perjanjian).

Terkait kapan perjanjian pranikah dapat dibuat, ketentuan dalam UU Perkawinan menerangkan bahwa pembuatan perjanjian pranikah dapat dilaksanakan pada waktu pernikahan atau sebelum pernikahan, dan perjanjian tersebut mulai berlaku saat perkawinan dilangsungkan.

Kemudian, penting pula untuk diketahui bahwa perjanjian pranikah merupakan pilihan opsional, tidak “wajib” dibuat jika tidak diinginkan. Namun, tanpa ada perjanjian pranikah, sebagaimana diterangkan Pasal 146 KUH Perdata, hasil-hasil dan pendapatan istri masuk dalam penguasaan suaminya.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline sekarang untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia. Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:

Berita Terkait