Perjanjian Pra Nikah: Solusi Untuk Semua?
Berita

Perjanjian Pra Nikah: Solusi Untuk Semua?

Tidak banyak orang yang bersedia menandatangani perjanjian pra nikah. Selama ini perjanjian pra nikah dianggap hanya untuk memisahkan atau mencampurkan harta suami istri. Akibatnya pihak yang mengusulkan dinilai masyarakat sebagai orang yang ‘pelit'.

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Tahir, beberapa hal yang bisa dimasukkan antara lain kalau suami memukul dengan cara tidak sayang dan istri keberatan, maka istri berhak mengadu ke pengadilan untuk minta cerai, atau kalau suami meninggalkan istri selama waktu tertentu beberapa bulan berturut-turut tanpa ada kabar, maka istri berhak mengadu ke pengadilan agama untuk minta cerai.

 

Perjanjian itu harus dibuat sebelum pernikahan dan didaftarkan di KUA, ditandatangani sebelum ijab kabul. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur  mekanisme semacam itu, kata Tahir saat dihubungi hukumonline pekan lalu.

 

Program Officer lembaga pengkaji masalah-masalah perempuan dan perkawinan Rahima, Leli Nurrohmah, mengakui bahwa dasar hukum perjanjian pra nikah secara aspek teks memang tidak tersirat. Namun dilihat dari hukum Islam, Imam Syafii membolehkan perempuan menentukan persyaratan perjanjian pra nikah.

 

Bahkan bisa memasukkan persyaratan bahwa suami tidak akan menikah lagi. Itu dalam fiqih sebenarnya sudah pernah dibicarakan, walaupun dalam prakteknya kita masih lebih banyak melihat realitas pandangan itu, kata Leli.

 

Menurut Leli, hakikat dari perjanjian pra nikah dalam fiqih masih terbatas dalam pembolehan perempuan mengajukan persyaratan sebelum melakukan pernikahan. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi perempuan selama dalam pernikahan.

 

Leli menambahkan bahwa pada zaman dulu perempuan tidak memiliki banyak hak, seperti aktualisasi diri sebagai manusia. Berbeda dengan saat ini, dimana sebagian besar perempuan bekerja di luar rumah. Akibatnya, banyak persoalan yang muncul. Ketika menikah hak-hak perempuan sering dibatasi. Nah, melalui perjanjian pra nikah, persyaratan dari pihak perempuan bisa dibicarakan, termasuk tentang pembagian harta jika terjadi perceraian.

 

Di Indonesia pernah ada kasus menimpa aktris Desy Ratnasari. Kita langsung berpikiran negatif, kok belum apa-apa sudah membicarakan harta gono-gini. Kadang itu menjadi negatif di mata masyarakat, kata Leli.

Tags: