Perjanjian Jual Putus akan Dibatasi
Berita

Perjanjian Jual Putus akan Dibatasi

RUU Hak Cipta mewajibkan nama pencipta dicantumkan dalam tayangan lagu.

MYS
Bacaan 2 Menit

Kini, draf RUU memasukkan perkembangan dunia komunikasi dan telematika sehingga Kominfo dilibatkan. Salah satu yang disinggung adalah Pasal 56 RUU tentang pemblokiran situs di internet. Sayang, hukumonline belum mendapatkan salinan lengkap draf tersebut untuk memastikan klausula pemblokiran situs ini.

Selain perjanjian jual putus, materi lain yang kemungkinan masuk RUU Hak Cipta adalah kewajiban pemuatan pencipta lagu pada layar. Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak moral pencipta, kelak tampilan lagu di layar kaca harus mencantumkan penciptanya. “Nanti wajib dicantumkan,” kata Ramli.

Selama ini banyak acara musik di televisi yang tak menyebut atau mencantumkan nama pencipta, sehingga terkesan penyanyi adalah pencipta.

Perlindungan lebih kepada pencipta dalam hal batas waktu juga diberikan kepada para pencipta program komputer, sinematografi, foto, database, pengalihwujudan, dan hak cipta atas ciptaan yang dilakukan oleh badan hukum. Dalam draf hak-hak pencipta dilindungi selama hidup pencipta ditambah 70 tahun. Tentu saja, sebagai draf, materi ini masih mungkin mengalami perubahan.

Tags: