DPR dan Pemerintah menyetujui RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Korea Selatan disahkan menjadi Undang-Undang. Sepuluh fraksi yang memberikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/9) memberikan sinyal persetujuan. Demikian pula Pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono. Dalam perjanjian ekstradisi ini diatur prinsip kriminalitas ganda. Dengan prinsip ini, pelaku yang bisa diekstradisi adalah pelaku kejahatan yang merupakan tindak pidana menurut hukum kedua negara. Perjanjian ekstradisi kedua negara antara lain mengatur soal ekstradisi pelaku kejahatan perbankan dan keuangan.
Info Hukum