Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Turun, Ini Langkah Pemerintah
Berita

Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Turun, Ini Langkah Pemerintah

Meski EoDB turun peringkat, skor DTF mengalami kenaikan.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kemudahan berusaha. Ilustrator: BAS
Ilustrasi kemudahan berusaha. Ilustrator: BAS

Pemerintahan era Presiden Joko Widodo menaruh perhatian pada reformasi kemudahan berusaha atau yang lebih dikenal dengan Ease of Doing Business (EODB). Jika dilihat rekam jejak peringkat EoDB Indonesia sejak 2015, Indonesia mengalami peningkatan dari tahun 2015 sampai 2018. Namun di penilaian EoDB 2019, peringkat Indonesia turun satu poin.

Total reformasi kemudahan berusaha yang dilakukan pemerintah adalah 23 reformasi yang terbagi di dalam delapan indikator. Pada tahun 2015, rangking EoDB Indonesia berada pada angka 114 dilihat dari indikator starting a business, getting electricity, dan paying taxes yang mengalami perbaikan. Pada 2016, peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik lima poin ke peringat 109 karena indikator yang sama mengalami perbaikan.

Pada 2017, menggunakan tujuh indikator kemudahan berusaha, Bank Dunia menilai ada perbaikan yang dilakukan Pemerintah. Indikatornya adalah  starting a business, getting electricity, registering property, getting credit, paying taxes, trading across borders, dan enforcing contracts. Peringkat Indonesia naik ke 91. Tahun 2018, indikator yang mengalami peningkatan adalah starting a business, getting electricity, registering property, getting credit, protecting minority investors, paying taxes, dan trading across borders.

(Baca juga: Sistem OSS Diluncurkan, Izin Berusaha Kini Lebih Mudah).

Rupanya, pada 2019, berdasarkan penilaian Bank Dunia, peringkat EoDB Indonesia turun sebanyak satu poin. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyebutkan selama periode 2014-2018, Indonesia secara konsisten menyelenggarakan reformasi kemudahan berusaha di 8 indikator. Enam indikator kemudahan berusaha mengalami perbaikan. Perbaikan ini, kata Darmin, merupakan hasil dari penyederhaan waktu pengajuan permohonan Surat Ketetapan Rencana Kota (SKRK) via Surabaya Single Windows, penyesuaian tariff pendaftaran sambungan baru dan perbaikan kinerja SAIDI/SAIFI, revisi data untuk documentary compliance impor dengan peniadaan persyaratan SSPCP dan perbaikan recovery date.

Sebaliknya, ada empat indikator kemudahan berusaha yang mengalami penurunan yakni dealing with construction permits, protecting minority investors, trading across borders, dan enforcing contracts. Darmin berharap di masa mendatang Indonesia membutuhkan program reformasi yang lebih fundamental dan radikal untuk bisa melakukan peningkatan skor Distance to Frontier  (DTF), skala performan investasi (skor 0-100). Saat ini, Indonesia baru pada posisi perbaikan dari 66,54 menjadi 67,96.

“Tidak bisa hanya dengan program reformasi yang hanya menghasilkan perubahan administratif dan procedural. Namun harus dilakukan seperti Sistem OSS yang secara radikal melakukan perubahan dari aspek regulasi, proses bisnis dan sistem layanan,” kata Darmin.

Selain itu, lanjutnya, beberapa program reformasi yang sudah dicatat dalam Laporan Doing Business 2019 adalah starting a business yakni penurunan tarif notaris untuk pembuatan akta pendirian PT, operasionalisasi portal tunggal pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan

dan BPJS Ketenagakerjaan, paralelisasi proses pengurusan SIUP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) secara elektronik melalui portal Surabaya Single Window; registering property yakni mengurangi waktu penyelesaian sengketa tanah di pengadilan dan meningkatkan transparansi kantor pendaftaran tanah; dan getting credit yakni mendistribusikan data dari peritel dan perusahaan utilitas dalam database Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Darmin menjelaskan pemerintah tengah mempersiapkan kelanjutan program reformasi kemudahan berusaha. Pertama, dari sisi  starting a business (memulai usaha), dan dealing with construction permits; perlu dilakukan perluasan cakupan layanan pendaftaran usaha serta perizinan bangunan yang disederhanakan dan berbasis daring sehingga lebih banyak pelaku usaha yang dapat menikmati manfaat reformasi.

(Baca juga: Demi Kepastian Berusaha, Pemerintah akan Atur Klasifikasi Data Elektronik).

Kedua, dari sisi registering property, perlu menyelenggarakan sistem layanan pertanahan berbasis online yang meningkatkan kepastian hukum, standarisasi dan transparansi layanan bagi para pengguna layanan pertanahan. Ketiga, perlindungan investor minoritas (protecting minority investors) dengan cara melakukan revisi UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk mendorong transparansi dan perlindungan bagi pemegang saham minoritas.

Keempat, sistem pembayaran pajak (paying taxes), yakni melanjutkan penyelenggaraan sistem elektronik dan penyederhanaan persyaratan pelaporan pajak, serta menyederhanakan prosespemeriksaan pajak. Kelima, perdagangan lintas batas (trading across borders)dengan melakukan efisiensi layanan dan biaya logistik yang dapat terselenggara sepenuhnya secara online untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian standar layanan dalam rangka memfasilitasi kegiatan ekspor dan impor melalui pelabuhan.

Keenam, enforcing contracts dengan melanjutkan penyelenggaraan sistem E-court di Indonesia. Ketujuh, penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency) dengan cara melakukan reformasi regulasi yang menjadi landasan hukum untuk operasionalisasi mekanisme restrukturisasi hutang bagi usaha kecil dan menengah, serta perlu mekanisme tata kelola profesi pendukung kepailitan untuk mendorong kepatuhan dan transparansi biaya proses kepailitan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan BKPM ingin fokus kembali pada upaya peningkatan peringkat kemudahan berusaha"Di 2017 Indonesia mulai kehilangan fokus, semangatnya tidak sama dibandingkan periode 2014 sampai 2016. Tentunya kita harus instrospeksi kenapa kehilangan fokus dan harus mengembalikan fokus bersama," kata Thomas.

Ia menyebutkan Indonesia sempat kehilangan momentum untuk mengejar peringkat kemudahan berusaha dalam 12 bulan terakhir. Walhasil, peringkat kemudahan berusaha Indonesia dalam laporan Doing Business 2019 turun satu tingkat ke peringkat 73 dibanding tahun sebelumnya. Thomas juga menyoroti bahwa upaya Indonesia untuk memperbaiki indikator penilaian kemudahan berusaha masih belum mengatasi akar permasalahan.

"Tiga tahun terakhir meningkatkan peringkat hampir seperti pakai cara-cara hacker, dengan utak-atik prosedur supaya yang tadinya tiga minggu jadi tiga hari atau tadinya harga administrasi Rp3 juta jadi Rp300 ribu," ujar dia.

Langkah semacam itu, lanjut Thomas, tidak akan memberikan perbaikan yang signifikan dari peringkat kemudahan berusaha yang sudah ada. Meskipun menurun secara peringkat, namun nilai kemudahan melakukan berusaha Indonesia meningkat dari 66,54 pada 2018 menjadi 67,96 (2019). Tahun depan, Indonesia ditarget berada di peringkat 40.

"Kalau kita mau melonjak ke Top 40, maka harus mulai dari akar permasalahan, yaitu sistem keseluruhan pemerintahan termasuk pola kerja, penilaian kinerja dan prestasi yang dititikberatkan pada prosedur dan bukti-bukti kepatuhan peraturan, bukan kepada hasil," ujar Thomas.

Ekonom senior Bank Dunia, Arvind Jain, menjelaskan laporan Doing Business dapat menjadi alat bagi pembuat kebijakan untuk mempelajari praktik terbaik terkait aspek berusaha dari negara-negara lain. "Laporan ini tidak bersifat preskriptif atau memberi petunjuk dan ketentuan, sehingga perkembangan skor Doing Business bergantung pada pengambil kebijakan mempelajari praktik terbaik dan menerapkan yang sesuai dengan konteks negara," ujar Arvind.

Arvind Jain menjelaskan bahwa laporan kemudahan berusaha tidak menyertakan sentimen politik sebagai indikator penilaian skor peringkat negara. Dalam temu media melalui telekonferensi di Jakarta, Kamis, Arvind menjelaskan bahwa laporan Doing Business yang disusun oleh Grup Bank Dunia lebih menitikberatkan pada aspek regulasi dan hukum. "Tidak ada sentimen politik yang tertuang dalam skor yang ada di indeks kemudahan berusaha," ujar dia.

Tags:

Berita Terkait