Peringati Mayday 2023, Komnas HAM Terbitkan 8 Rekomendasi
Utama

Peringati Mayday 2023, Komnas HAM Terbitkan 8 Rekomendasi

Antara lain merekomendasikan korporasi menerapkan prinsip Business and Human Rights (UNGPs,-red) atas tanggung jawab untuk menghormati (Responsibility to Respect) HAM pekerja/buruh.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Istimewa
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Istimewa

Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan istilah May Day menjadi ajang kalangan masyarakat sipil untuk menyuarakan berbagai isu perburuhan. Tak hanya organisasi masyarakat sipil, sejumlah lembaga negara seperti Komnas HAM juga angkat bicara menyoal sejumlah isu yang dianggap penting untuk diperhatikan secara serius oleh pemerintah.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah, mengatakan lembaganya menerbitkan sedikitnya 8 rekomendasi dalam rangka memperingati May Day 1 Mei 2023. Pertama, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan standar HAM dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi pekerja atas pekerjaan yang layak untuk menjamin kehidupan yang lebih manusiawi. Kedua, pemerintah memastikan iklim usaha dan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi pekerja.

Ketiga, pemerintah memaksimalkan penyerapan tenaga kerja dan pembukaan lapangan kerja baru sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dimana banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Keempat, pemerintah mengambil langkah-langkah mitigasi penanganan resiko dan dampak diberlakukannya UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas potensi terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja.

Kelima, korporasi menerapkan prinsip Business and Human Rights (UNGPs,-red) atas tanggung jawab untuk menghormati (Responsibility to Respect) hak asasi manusia pekerja,” kata Anis, Senin (01/05/2023).

Baca juga:

Keenam, pemerintah dan korporasi mengimplementasikan kuota 2 persen dan 1 persen bagi tenaga kerja disabilitas dan membangun mekanisme reward and punishment bagi BUMN dan korporasi. Ketujuh, mendorong pemerintah menjamin hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja dan pekerja migran. Termasuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja yang memperjuangkan hak-hak normatifnya dan mengupayakan pendekatan restorative justice. Kedelapan, mendorong pengesahan RUU Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Anis mengatakan, tema internasional yang diusung dalam peringatan May Day 2023 adalah ‘Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat’. Sementara situasi buruh dan buruh migran masih rentan terhadap berbagai pelanggaran HAM. Misalnya, PHK sewenang-wenang, gaji tidak dibayar, ketidakjelasan status pekerja, larangan pembentukan serikat pekerja, tenaga alih daya atau outsourcing, mutasi sewenang-wenang, serta kriminalisasi terhadap buruh karena menuntut hak-hak normatif.

Tags:

Berita Terkait