Peringatan Bahaya BPA, Perlindungan Konsumen Harus Jadi Prioritas
Terbaru

Peringatan Bahaya BPA, Perlindungan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Dengan keberadaan hukum Perlindungan Konsumen, maka diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas barang atau jasa, kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Meluasnya informasi tentang bahaya senyawa Bisphenol A (BPA), yang merupakan campuran plastik polikarbonat (PC) galon air minum dalam kemasan (AMDK), tak pelak semakin meningkatkan desakan agar pemerintah segera bertindak. Tindakan paling cepat adalah melalui regulasi pada galon guna ulang agar konsumen sadar dengan risikonya pada saat memilih galon air minum untuk konsumsi rutin mereka.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang, mengatakan bahwa bahan kimia BPA sudah dilarang untuk kemasan produk makanan dan minuman di banyak negara di dunia. Reputasi BPA yang tidak aman untuk kemasan pangan saat ini sudah diakui secara global.

“BPA bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan ini di beberapa negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani,” kata Rita dalam siaran pers, Kamis (1/12).

Baca Juga:

Rita menyebut larangan penggunaan bahan kimia BPA pada kemasan pangan di sejumlah negara seperti di Prancis, Brazil, Kolombia, serta negara bagian Vermont dan California di Amerika Serikat. “Bahkan di California sudah diberlakukan pencantuman label peringatan yang bertuliskan: “BPA dapat menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan reproduksi,” jelas Rita.

Dia juga mengatakan BPOM harus mengambil sikap proaktif untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen AMDK galon guna ulang.

“Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, karen itu kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM kan hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” kata Rita.

Untuk mengantisipasi migrasi BPA pada produk galon guna ulang yang beredar masif di Indonesia, per November 2021, BPOM telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pada tiga pasal yang dimuat, dinyatakan bahwa produsen air minum galon berbasis polikarbonat wajib memasang label “Berpotensi Mengandung BPA”, terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan. Tujuan revisi Perka BPOM No 31/2018 terkait pelabelan BPA pada galon bekas pakai polikarbonat adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA.

Pakar Hukum Perlindungan Konsumen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menegaskan bahwa konsumen Indonesia dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, tujuan UU No.8/1999 ini adalah untuk menciptakan Perlindungan Konsumen yang memiliki kepastian hukum, kepastian informasi dan akses untuk mendapatkan informasi.

“Hukum ini juga untuk menumbuhkan kesadara kepada para pelaku usaha tentang pentingnya Perlindungan Konsumen, sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berbisnis,” kata Henny.

Dengan keberadaan hukum Perlindungan Konsumen ini, maka diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas barang atau jasa, kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

Henny juga mengingatkan para pelaku usaha, dalam hal ini kepada mereka yang bergerak dalam bisnis AMDK galon guna ulang yang mengandung BPA, bahwa sesuai hukum mereka punya kewajiban untuk Memberikan info yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.

Henny mengatakan, BPA dapat membahayakan konsumen karena masuk ke dalam tubuh manusia melalui migrasi dari kemasan galon ke dalam air minum. Namun sayangnya tidak banyak konsumen yang tahu akan bahaya BPA tersebut.

“Dan mereka juga hampir sama tidak pahamnya bagaimana mengurangi dan menghindari dampak negatif BPA bagi kesehatan. Harusnya produsen memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen yang mengkonsumsi produk mereka. Dengan pemberian informasi yang jelas, konsumen dapat memilih produk yang baik dan aman untuk dikonsumsi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait