PERIKHSA Dorong Pemerintah Bentuk Payung Hukum Penggunaan Senpi Beladiri Sipil
Terbaru

PERIKHSA Dorong Pemerintah Bentuk Payung Hukum Penggunaan Senpi Beladiri Sipil

Karena belum adanya ketentuan lebih detil dan teknis kapan seorang pemilik izin khusus senjata api beladiri bisa menggunakan senpi miliknya, serta seperti apa tahapan penggunaannya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo  menyerahkan rancangan naskah akademik PP tentang Penggunaan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri kepada Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Kantor  Kemenkumham, Selasa (7/3/2023). Foto: Istimewa
Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo menyerahkan rancangan naskah akademik PP tentang Penggunaan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri kepada Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Kantor Kemenkumham, Selasa (7/3/2023). Foto: Istimewa

Warga sipil sedianya dibolehkan memiliki senjata api (Senpi) sebagai alat pertahanan diri. Hanya saja, kepemilikan senpi mesti sesuai denga syarat dan ketentuan yang ditetapkan Polri. Agar terdapat aturan setingkat peraturan pemerintah (PP), Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) menyodorkan rancangan naskah akademik (NA) PP tentang Penggunaan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo menyodorkan rancangan NA PP tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA, Selasa (7/3/2023). Payung hukum keberadaan pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA) memang sudah terwadahi dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951, Kemudian ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.20 Tahun 1960tentang Kewenangan Perijinan yang Diberikan Menurut Undang-Undang Mengenai Senjata Api yang notabene ketentuan bersifat umum.

Namun seiring berjalannya waktu, belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik tertuang dalam aturan turunan setingkat PP mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.

Ketua Majelis Permsyawaratan Rakyat (MPR) itu tak memungkinan soal syarat dan  prosedur serta pendelegasian wewenang perizinan senpi diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) No.1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan Peralatanan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

Baca juga

Namun ketentuan tersebut belum dapat memenuhi kriteria yuridis berdasarkan ketentuan hukum administrasi dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana terakhir diubah dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karena itu PERIKHSA bersama Kemenkumham, dan bakal melibatkan Komisi III DPR, Kapolri dan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) dan pihak  lain bakal menggagas seminar dan focus group discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut tentang PP tersebut.

“Hingga akhirnya Kemenkumham bisa mengajukan izin prakarsa pembuatan PP kepada presiden, kemudian dilakukan harmonisasi, serta akhirnya terbitlah PP,” ujarnya  di Kantor Kemenkumham, Selasa (7/3/2023).

Tags:

Berita Terkait