Perhimpunan Pendidikan dan Guru Beberkan Kelemahan Substansi RUU Sisdiknas
Utama

Perhimpunan Pendidikan dan Guru Beberkan Kelemahan Substansi RUU Sisdiknas

Seperti adanya pasal yang tertukar antara konsep hak warga negara dengan kewajiban negara, berpotensi melahirkan kastanisasi sekolah, bisnis pendidikan, hingga menghilangkan kualifikasi akademik guru.

Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

“Anehnya PPP masuk dalam RUU Sisdiknas bahkan berkedudukan sangat tinggi yaitu menjadi ‘fungsi pendidikan nasional’. Pendeknya pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi Pelajar agar menjadi warga negara sesuai dengan 6 dimensi PPP,” katanya.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan RUU Sisdiknas masih pada tahap awal perencanaan. Karenanya penyusunannya tidak tergesa-gesa. Soalnya bakal terdapat pelibatan publik yang lebih luas. Pihaknya menyadari terkait keharusan pelibatan dan partisipasi publik dalam penyusunan sebuah RUU. Namun, pelibatan dan partisipasi publik mesti dilakukan secara bermakna, bukan sebaliknya sebatas formalitas semata.

“Artinya memberi kesempatan kepada masyarakat melakukan kajian naskah akademik tentang RUU Sisdiknas,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Dia menerangkan materi RUU Sisdiknas yang tengah disiapkan bakal menggabungkan tiga UU terkait pendidikan, sekaligus menghapus UU 20/2003, UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. RUU Sisdiknas nantinya bakal memangkas aturan yang tumpang tindih dan ketentuan yang dirasa tidak perlu diatur dalam UU, seperti hal-hal bersifat spesifik dan teknis, sehingga cukup diatur dalam aturan turunan.

Misalnya, soal kewajiban guru mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Aturan tersebut masih dipertimbangkan, masih relevankah dengan kondisi di tengah situasi pandemi yang mengubah tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Tak hanya itu, kewajiban guru tatap muka tidak bisa disamakan antara guru di daerah dengan di kota-kota besar.

RUU Sisdiknas nantinya hanya mengatur hal yang bersifat fundamental dan prinsip. Sedangkan hal teknis, bakal diatur di level peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai aturan turunan dari UU. Anindito berharap RUU Sisdiknas dapat rampung di Tahun 2023. Maklum, Kemendikbudristek memiliki target memasukkan usulan naskah akademik dan RUU ke Komisi X DPR pada Maret sampai dengan April 2022.

“Agar bisa diproses oleh badan legislatif. Nanti prosesnya akan tandem antara pemerintah dan DPR,” katanya.

Tags:

Berita Terkait