Pergantian tahun akan berlangsung tidak lama lagi. Terdapat berbagai kebijakan baru pemerintah yang telah diputuskan pada tahun ini akan berlaku pada 2020. Kebijakan baru tersebut berupa penetapan kenaikan tarif pada sektor perpajakan, ketenagakerjaan hingga jaminan sosial. Kebijakan ini tentunya menyita perhatian publik bahkan menimbulkan pro-kontra karena dianggap memberatkan masyarakat.
Sedikitnya terdapat tiga jenis tarif yang akan naik pada 2020. Berikut jenis-jenis tarif tersebut berdasarkan rangkuman Hukumonline:
1. Iuran BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Oktober 2019. Kenaikan tarif ini diharapkan menutup defisit akut Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara layanan tersebut.
Kenaikan ini dialami setiap kategori peserta BPJS Kesehatan dengan tingkatan beragam hingga 100 persen lebih. Kenaikan tarif yang telah disepakati pemerintah:
|
Kebijakan ini menimbulkan perdebatan publik. Bahkan, lembaga pengawas pemerintah Ombudsman RI sempat mengkritik kebijakan ini karena dianggap tidak menyelesaikan persoalan defisit BPJS Kesehatan. Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyatakan terdapat berbagai aspek yang harus diperbaiki dari program JKN BPJS ini.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut memberatkan masyarakat selaku peserta BPJS. Terlebih lagi, dia menyoroti masyarakat yang membayar iuran tersebut secara mandiri atau PBPU sebagai kenaikannya sangat signifikan.