Pergub Larangan Motor di MH Thamrin Dibatalkan MA
Berita

Pergub Larangan Motor di MH Thamrin Dibatalkan MA

Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Adapun Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin‎ didampingi dengan hakim Yosran dan Is Sudaryono sebagai anggota majelis. ‎Sementara itu pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

 

Menanggapi putusan MA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pencabutan aturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin oleh Mahkamah Agung (MA) wajib diikuti oleh semua pihak. "Kalau MA memutuskan pasti ditaati dong, nanti kita lihat, kan baru keluar yah putusannya," kata Anies seperti dikutip Antara, di Serang, Banten, Senin (8/1).

 

Dia mengatakan pencabutan larangan bermotor ini tak sekedar kabar baik belaka, tetapi juga MA bekerja berdasarkan prinsip keadilan yang selama ini tercabut di masyarakat. "Kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," kata Anies.

 

Gubernur mengatakan siap menjalankan putusan MA tersebut dan sesegera mungkin menerapkannya ke masyarakat. "Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan, ya kita laksanakan," katanya.

 

Seperti diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 dibuat saat Gubernur DKI Jakarta dipimpin oleh Basuki Thajaja Purnama alias Ahok. Ketika itu, Ahok menilai pergerakan sepeda motor di Ibu Kota harus dibatasi. Sebab, di jalan protokol itu akan diterapkan electronic road pricing (ERP). Menurut Ahok, pelarangan sepeda motor melintas akan membuat kemacetan berkurang. Pelarangan ini akan diiringi dengan peningkatam jumlah bus TransJakarta. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait