Pergeseran Sifat dalam Pasal Obstruction of Justice
Pojok PERADI

Pergeseran Sifat dalam Pasal Obstruction of Justice

Dari yang semula bersifat tujuan menjadi perbuatan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Chandra M. Hamzah saat menjadi pembicara diskusi terbatas bersama Sekjen Peradi Thomas E Tampubolon dan M. Ismak di Jakarta, Kamis (31/1).  Foto: RES
Chandra M. Hamzah saat menjadi pembicara diskusi terbatas bersama Sekjen Peradi Thomas E Tampubolon dan M. Ismak di Jakarta, Kamis (31/1). Foto: RES

Istilah Obstruction of Justice atau merintangi proses penyidikan menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Tak bisa dipungkiri istilah ini kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena dituding menghalangi proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) saat menjadi kuasa hukum Setya Novanto.

 

Muncul pro dan kontra, sejumlah advokat mempertanyakan langkah yang diambil KPK karena Fredrich selaku advokat mempunyai hak imunitas yang diatur Pasal 16 UU Advokat dan diperluas melalui putusan MK No. 26/PUU-XI/2013. Akan tetapi, pegiat anti korupsi menganggap meskipun mempunyai hak imunitas, bukan berarti advokat tidak bisa dipidana ketika diduga kuat terlibat dalam perkara pidana.

 

Tak heran, sejumlah advokat yang tergabung dalam Barisan Advokat Bersatu (Baradu) melayangkan uji materi Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 221 ayat (1) angka (2) KUHP terkait pemidanaan menghalangi-halangi proses penyidikan. Baradu diwakili oleh pengurusnya, Hermansyah dan Ade Manansyah. 

 

Kuasa Hukum Pemohon, Victor Santoso Tandiasa menilai Pasal 21 UU KPK dan Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP ini mengancam seluruh advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Sebab, praktiknya kedua pasal ini ditafsirkan subjektif oleh penegak hukum, di kepolisian, kejaksaan, hakim, termasuk KPK. Padahal, advokat sama dengan penegak hukum lain.

 

Terlepas apakah Frederich layak atau tidak menjadi tersangka, ada hal yang cukup menarik untuk dibahas mengenai Obstruction of Justice itu sendiri. Praktisi hukum, advokat dan juga mantan pimpinan KPK Chandra M. Hamzah mengatakan lahirnya Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tidak lepas (diadopsi) dari Pasal 221 KUHP. Kedua pasal ini memang mengatur tentang merintangi atau menghalangi proses penyidikan.

 

Namun menurut Chandra, ada pergeseran sifat dari kedua pasal tersebut. Jika melihat lebih rinci, Pasal 221 KUHP bersifat tujuan. Artinya tindakan yang dilakukan seseorang seperti memberi pertolongan untuk menghindari penyidikan atau penahanan; menghilangkan barang bukti bertujuan untuk menghalangi proses penyidikan. Baca Juga: Akhirnya Advokat Ini Minta Tafsir Pasal Obstruction of Justice

 

“Tetapi, kalau Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu perbuatan, ini ada pergeseran karena kalau Pasal 221 KUHP menghalangi penyidikan itu sebagai tujuan, perbuatannya menghilangkan barang bukti, dan lain-lain. Menafsirkan yang tadinya tujuan itu jadi perbuatan,” kata Chandra dalam Diskusi Terbatas yang diselenggarakan Hukumonline dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) bertemakan “Imunitas Advokat dan Obstruction of Justice” di Gedung AD Premier Jakarta, Rabu (31/1/2018).

 

Hal itu, kata Chandra, juga berlaku pada Pasal 22 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Menghalangi penyidikan disini juga perbuatan (bukan tujuan). Akhirnya timbul (banyak) tafsir. Saya sendiri tidak tahu kenapa ada pergeseran karena saya bukan pembuat UU,” terang Chandra.

 

Sifat Tujuan:

Pasal 221 KUHP Ayat (1)

 1.    barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2.    barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

 

  Sifat: Perbuatan                                                           

Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40 juta dan paling banyak Rp200 juta

Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

.

Tidak mutlak

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Fauzie Hasibuan, Thomas E. Tampubolon mengatakan ada dua artikel di salah satu surat kabar yang membahas Obstruction of Justice, terkait kewenangan KPK dalam menyidik perkara tersebut. Dia mengutip pandangan seorang Guru Besar Hukum Pidana UGM yang menilai KPK berwenang karena kasus menghalangi penyidikan ini merupakan irisan dari kasus tindak pidana korupsi itu sendiri.

 

“KPK juga telah beberapa kali memproses pidana tersangka atas dasar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dan terbukti di pengadilan,” ujar Thomas.

 

Thomas berpandangan hak imunitas ini tidaklah bersifat mutlak dan mempunyai batasan terutama itikad baik. Menurutnya, selama advokat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik, maka advokat tersebut tidak dapat dipidana baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.

 

Namun, dalam praktik antara hak imunitas advokat dan tindak pidana Obstruction of Justice ini memang kerap bersinggungan. Tak jarang, advokat cenderung diduga melanggar hukum ketika membela kliennya hanya karena memegang teguh kode etik advokat terutama ketika menjaga rahasia kliennya.     

 

“Hal bersinggungan ini memang jadi masalah. Hal yang dipercayakan klien, dia (advokat) wajib tidak beritahukan kepada siapapun. Hal yang bersifat rahasia (klien) tidak harus diberitahukan karena memang bukan tugas dia,” ujar Thomas. Baca Juga: Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli

 

Ketua Umum AAI Muhammad Ismak mengatakan hak imunitas sudah melekat dalam diri setiap advokat dengan segala batasan yang diatur UU. Karena itu, hak tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan perbuatan yang terindikasi sebagai tindak pidana. Selain itu, advokat, kata Ismak, tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang cenderung dilebih-lebihkan dan tidak sesuai dengan kenyataan (berbohong)

 

“Itikad baik perlu dijabarkan lagi, karena ramai-ramai yang disebut bang Thomas tadi, muncullah istilah advokat bakpao, dibesarkan-besarkan itu, kalau cuma benjol kenapa disebut bakpao,” kata Ismak.

Tags:

Berita Terkait