Pergantian Kapolda Jatim Menuai Kontroversi
Berita

Pergantian Kapolda Jatim Menuai Kontroversi

DPR meminta Mabes Polri mengklarifikasi alasan di balik pencopotan Kapolda Jatim. Kompolnas berharap dilibatkan.

Rfq/Fat
Bacaan 2 Menit
Pergantian Kapolda Jatim Menuai Kontroversi
Hukumonline

 

Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mendesak Mabes Polri untuk menjelaskan secara transparan kepada publik mengenai pernyataan Herman terkait adanya intervensi. Itu harus jelas, karena menyangkut kredibilitas dan kualitas pemilu ke depan, tegasnya. Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Komisi III DPR rencananya akan menggelar rapat dengan Mabes Polri.

 

Undang-undang Kepolisian, penyidik tidak boleh diintervensi walaupun dengan atasannya. Jadi kalau ada intervensi justru itu merupakan pelanggaran, ujar Politisi dari PDIP ini.

 

Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman pergantian Kapolda Jatim justru memunculkan pertanyaan sejauh mana keseriusan Polri dalam meningkatkan profesionalisme. Pernyataan Herman, menurut Habib, perlu disikapi secara serius karena jika benar intervensi terjadi maka profesionalisme Polri terhambat.

 

Seharusnya Mabes Polri menyerahkan keputusan untuk menghentikan atau tidak menghentikan kasus pemalsuan DPT pada Pilkada Jatim pada Polda Jatim, ujar Habib, melalui siaran pers yang diterima hukumonline.

 

Habib justru mengapresiasi keputusan Herman mengundurkan diri. Menurutnya, Herman terbilang berani membeberkan adanya dugaan intervensi Mabes Polri dalam kasus DPT Pilkada Jatim. Atas nama SPR, Habib mendesak Mabes Polri segera mengklarifikasi secara terbuka tentang dugaan intervensi serta penghentian penyidikan kasus DPT Pilkada Jatim, dan pergantian Herman sebagai Kapolda Jatim.

 

Penjelasan secara komprehensif diperlukan untuk menepis anggapan bahwa Polri sudah bersikap tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya terkait Pilkada Jatim, tulis SPR dalam rilis. Jika tidak ada klarifikasi, SPR khawatir kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin menurun.

Mundurnya Herman Surjadi Sumawiredja dari kursi Kapolda Jawa Timur (Jatim) cukup mengejutkan. Pasalnya, kejadian ini berlangsung tidak lama setelah Herman mengeluarkan pernyataan bahwa ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim. Intervensi dimaksud adalah penghentian penyidikan kasus dugaan pemalsuan dengan memanipulasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan tersangka Ketua KPUD Wahyudi.

 

Sebagaimana dilansir sejumlah media, Wakapolri Makbul Padmanegara langsung mengklarifikasi isu pengunduran diri Herman. Ia membantah Herman dicopot dari jabatan Kapolda Jatim karena pernyataannya tentang Pilkada Jatim. Yang terjadi, jelas Makbul, Herman diganti berdasarkan proses mutasi yang biasa terjadi di Polri.

 

"Tidak ada istilah pencopotan. Ini proses alamiah biasa saja. Jadi tidak ada kaitannya dengan hal-hal lain, tegas Makbul. Ia menambahkan pemutasian Herman dengan pertimbangan adanya proses agenda pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden yang memiliki waktu cukup panjang. Jadi diperkiraan dalam tahun 2009 tidak ada lagi mutasi-mutasi untuk kepala satuan wilayah dan pejabat tertentu di Polda.

 

Dihubungi hukumonline (17/3), Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandu Praja mengatakan secara kelembagaan Kompolnas belum bersikap atas polemik pergantian Kapolda Jatim. Rencananya, Kompolnas akan menggelar rapat internal khusus membahas masalah ini. Pandu berharap Mabes Polri melibatkan Kompolnas dalam menyelesaikan permasalahan ini.

 

Kalau Mabes Polri meminta kami untuk terlibat sebagai pihak independen saya rasa itu pilihan yang pas, dan ini adalah sebuah terobosan yang besar, tandasnya. Soal intervensi, apabila benar terjadi, Pandu menilai Polri telah mengingkari peraturannya sendiri, bahwa penyidik tidak bisa diintervensi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: