Peretas Bjorka Beberkan Kasus Munir, KontraS: Fakta yang Diungkap Sejalan Temuan TPF
Terbaru

Peretas Bjorka Beberkan Kasus Munir, KontraS: Fakta yang Diungkap Sejalan Temuan TPF

Kasum meminta Pemerintah dan DPR RI ke depan wajib memastikan Tim Ad Hoc Komnas HAM ini dapat bekerja secara aman dan dapat memiliki akses terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kasus Pembunuhan Munir.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kasum menilai putusan tersebut tidak sama sekali mempertimbangkan fakta hukum yang mengemuka di persidangan Muchdi PR, Indra Setiawan, maupun Pollycarpus Budihari Priyanto,” ujar Fatia.

Menurut Fatia, Kasum menilai majelis hakim kurang objektif, independen, imparsial, kompeten, jujur, adil dan benar, sehingga salah menerapkan hukum pembuktian, termasuk juga mengabaikan bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut umum. Kondisi itu lebih jauh diperparah oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat putusan tersebut.

Sementara tim eksaminasi putusan kasasi Muchdi PR yang hasilnya disampaikan oleh Frans Hendra Winarta memberikan rekomendasi untuk ”mengulang penyelidikan, penyidikan, dan peradilan karena jaksanya tidak independen dan hakimnya tidak kompeten.” Selain nama Muchdi, Fatia mengatakan TPF menyebutkan nama mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.

Fatia menghitung TPF beberapa kali pernah memanggil AM Hendropriyono. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan dan bersikap tidak kooperatif atas semua panggilan yang dilayangkan. TPF juga pernah merekomendasikan kepada Presiden agar memerintahkan Kapolri saat itu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sejumlah nama, antara lain AM Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan, Indra Setyawan, dan Ramelga Anwar karena diduga merupakan aktor-aktor yang terlibat dalam permufakatan jahat pembunuhan Munir.

“Upaya tersebut kandas. AM Hendropriyono tetap tidak dapat disentuh oleh proses penegakan hukum, hal ini menunjukkan bahwa ada impunitas hukum di sini,” tegas Fatia.

Fatia menilai saat ini kasus Pembunuhan Munir memasuki babak baru dengan dibentuknya Tim Ad Hoc Penyelidikan Pembunuhan Munir oleh Komnas HAM. Penyelidikan kasus ini dalam upaya kerangka dugaan pelanggaran HAM berat yakni kejahatan kemanusiaan.

Bagi Fatia, masyarakat sipil yang tergabung dalam Kasum yakin pendekatan pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir sudah bisa dijalankan oleh Komnas HAM pasca hasil temuan dan rekomendasi TPF diserahkan ke Presiden pada 2004. Mengingat semua unsur pidana kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Statuta Roma, dan UU Pengadilan HAM sudah terpenuhi secara sempurna.

Kasum meminta Pemerintah dan DPR RI ke depan wajib memastikan Tim Ad Hoc ini dapat bekerja secara aman dan dapat memiliki akses terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kasus Pembunuhan Munir. “Selain itu Lembaga Negara/Pemerintah lainnya, termasuk Badan Intelijen Negara, Garuda Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib terlibat aktif membantu pelaksanaan penyelidikan Tim Ad Hoc tersebut,” imbuh Fatia.

Tags:

Berita Terkait