Perekrutan Hakim Agung Salah Jalan
Utama

Perekrutan Hakim Agung Salah Jalan

Tak ada kewenangan DPR lakukan fit and proper test dan memilih.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Pola seperti itu menyalahi konstitusi tentang pembentukan KY yang independen sebagaimana tertuang dalam Pasal 24B ayat (3) UUD 1945. Padahal, pembentukan KY yang independen dalam rangka mendukung kekuasaan kehakiman melalui perbaikan pola perekrutan hakim agung. “Pemilihan hakim agung oleh DPR tersebut tidak sejalan dengan standar internasional dan konstitusional,” ujarnya.

Pandangan serupa diutarakan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra. Dia berpendapat secara eksplisit, mekanisme seleksi CHA tidak dicantumkan dalam UUD 1945. Namun satu-satunya lembaga yang dilibatkan dalam proses seleksi hanyalah KY sebagaimana termaktub dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.

Dikatakan Saldi, Pasal 24A ayat (3) menyebutkan, “Calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.

Kata  ‘persetujuan’, menurut Saldi, DPR hanya sebatas menyetujui atau sebaliknya terhadap calon yang diusulkan KY. Lebih jauh Saldi menuturkan, jika DPR melakukan pemilihan, maka UUD 1945 akan menyebut dengan kata ‘dipilih’.

“Dengan demikian, UUD 1945 tidak menghendaki DPR melakukan pemilihan, tetapi hanya sebatas persetujuan saja,” ujarnya.

Sayangnya, kewenangan itu ditafsirkan berbeda dalam UU No.5 Tahun 2004 jo UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Menurut Saldi, Pasal 8 menentukan hakim agung ditetapkan oleh presiden dari calon yang diajukan oleh DPR. Ia berpandangan, pada ketentuan pasal yang sama CHA ‘dipilih’ DPR berdasarkan nama yang diusulkan KY.

“Padahal  dalam konstitusi kata itu (dipilih, red) tidak pernah ada, baik dalam ketentuan yang mengatur tentang KY maupun DPR. Sehingga kata ‘dipilih’ tersebut merupakan kesepakatan politik DPR yang tidak sejalan dengan kehendak UUD 1945. 

KY merupakan komisi negara yang dibuat secara khusus untuk menyeleksi hakim agung. Karena tidak tepat membenarkan kewenangan DPR untuk memilih CHA setelah hasil  proses seleksi di KY,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait